Masyarakat Resah Dengan Adanya Judi Sabung Ayam Terbesar di Jawa Tengah, Terkesan Tak Tersentuh Hukum Oleh Aparat Penegak Hukum (APH)
CILACAP – JAWA TENGAH, BIDIKKRIMINALNEWS.COM – Perjudian sabung Ayam di Desa Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, merupakan perjudian terbesar di Jawa Tengah. Rabu 3 Juli 2024.”
Bahkan Arena judi tersebut disinyalir di back-up oleh berbagai kalangan, terutama Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya Arena sabung ayam itu tidak wajib dipublikasikan secara terang-terangan yang sudah jelas melanggar hukum, namun para panitia biasa saja.
BACA JUGA :
- Polri Lakukan Bersih-bersih Usai Pesta Rakyat di Monas
- Wujudkan Pertanian Hebat Bupati Nina Agustina Serahkan Benih Padi Kepada 500 Petani Kecamatan Losarang.
Bahkan perjudian menyelenggarakan berbagai fasilitas dan hadiah. Bagi para peserta yang mengikuti kontes judi sabung ayam, bahkan peserta yang datang dari luar kota telah menyiapkan fasilitas hotel.
“Berbagai sumber setelah awak media ini melakukan Klarifikasi kepada undangan, diantaranya undangan Danasri, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah T 11K. memaparkan bahwa perjudian tersebut terbesar di Jawa Tengah”.
Kalangan perjudian di cilacap merupakan kalangan perjudian 303 sabung ayam terbesar, Bagaimana tidak, Bagi ayam yang menang tercatat di T 11K akan mendapatkan TV 32 Inch dan 10 pasang Ayam.
BACA JUGA :
- Kapolres Indramayu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian 47 Personel Polres Indramayu
- Ka Rupbasan Indramayu Hadiri Upacara Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78
Di dalam aturan pertarungan 303 Judi Sabung Ayam “Ayam jadi uang T mesti Cukup, apabila digagalkan maka yang menggagalkan akan dikenakan sangsi atau denda 50% dari Total T (25% ke Panitia 25% ke Lawan).
Nampak Kalangan 303 Perjudian dibangun secara istimewa oleh panitia seakan sudah terkondisikan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Perjudian sabung ayam dianggap melakukan pelanggaran hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15jt.