Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Indramayu Sudah Mengikuti Regulasi

INDRAMAYU, BIDIKKRIMINALNEWS.COM Penentuan dalam pemenang tender proyek pemerintah saat ini dilakukan secara digital melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

Hal itu sudah diatur dalam PP No. 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Dalam mekanismenya, penyedia barang dan jasa yang mengikuti tender pada sebuah proyek pemerintah tidak serta merta ditentukan lewat penawaran harga yang diajukan.

BACA JUGA :

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu.Aep Surahman, saat ditanya soal mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

 

“Saat ini sudah otomatis tertera di LKPP. Semuanya dimonitoring secara otomatis oleh lembaga tersebut,” ungkap Aep, pada Kamis (4/7/2024).

 

Aep juga menjelaskan, penentuan pemenang tidak serta-merta ditentukan oleh penawaran harga yang diajukan oleh vendor atau penyedia. Sebab menurutnya ada banyak faktor mengapa vendor yang menawarkan harga yang paling rendah tidak terpilih.

BACA JUGA :

Dikatakannya, penentuan pemenang selalu melihat dari berbagai aspek. Misalnya identitas vendor, tawaran spesifikasi, dan lainnya sehingga proyek yang dikerjakan bakal berkualitas.

 

“Misalnya kita memilih antara spesifikasi yang ditawarkan dengan harga murah itu merupakan motor China, dan disisi lain ada harga yang lebih tinggi namun motornya buatan Jerman,” ungkapnya.

 

Ia meyakinkan bahwa selama ini Pemkab Indramayu senantiasa menentukan pelaksana proyek adalah mereka yang memang memiliki kapasitas sehingga hasil proyeknya bagus dan berkualitas.

 

Selama ini Aep mengaku bahwa apa yang sudah dilakukan Pemkab Indramayu sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab katanya semuanya sudah dipantau secara langsung oleh LKPP.

 

“Sudah dipantau LKPP, kita sudah sesuai dengan regulasi,” tutup Aep.

 

– (***) –