Polres Kuningan tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba
Kuningan, bidikkriminalnews.com –pelaksanaan kegiatan Operasi Antik Lodaya 2024 selama Juli 2024, Pengendar narkoba 4 orang berhasil diamankan petugas kepolisian.
Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Selasa (23/7/2024).
Penangkapan dilakukan akibat tiindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Para tersangka diduga memiliki, menguasai, hingga terjadi bisnis alias menjual.
“Tidak hanya narkotika jenis sabu yang kami amankan. Namun penyalahgunaan obat keras atau obat bebas terbatas yang tidak memiliki izin edar,” kata Kapolres lagi.
Dari empat kasus tindak pidana ini, 3 kasus di antaranya tindak pidana narkotika jenis sabu dan 1 kasus tindak pidana obat keras atau obat bebas terbatas.
“Dari 4 orang tersangka semua laki-laki dengan inisial Y alias O (39), yang juga residivis yang diketahui sebagai pedagang di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung,” katanya.
Selain itu ada inisial MR alias C (26) juga residivis warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur. Kemudian ada KF alias P (29) warga Desa Babakanreuma, Kecamatan Sindangagung, termasuk B (30) karyawan swasta, warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cigugur.
Untuk jumlah barang haram yang berhasil diamankan 19 paket narkotika jenis sabu seberat 43,99 gram dan 250 butir obat jenis Tramadol.
Mengenai modus bisnis barang haram tersebut, para tersangka ini melakukan dengan cara sistem tempel melalui sebaran aplikasi google maps.
“Ya, mereka melakukan transaksi dengan cara nge-share map atau peta dan ada juga dengan cara bertemu secara langsung atau tatap muka langsung alias COD,” katanya.
Akibat tindakan tersangka penyebaran narkotika jenis sabu itu mendapat ganjaran atas pelanggaran Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Sedang pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun.
Termasuk pelanggaran penjualan Obat Keras atau Bebas Terbatas dikenai Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI. No.17 tnn 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
(Gunawan)