Polri Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana dalam Periode 

bidikkriminalnews.com Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan keberhasilan besar dalam operasi penegakan hukum mereka, dengan mengungkap 1.546 kasus tindak pidana selama periode 19-26 Juli 2024.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis resmi pada hari Sabtu.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan, kasus-kasus yang diungkap mencakup berbagai jenis tindak pidana, antara lain narkoba, perjudian, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), persetubuhan, pencabulan, senjata tajam, pembunuhan, serta pencurian.

– Narkoba sebanyak 178 kasus;

– Judi online dan konvensional sebanyak 38 kasus;

– Persetubuhan 17 kasus;

– Pencabulan 31 kasus

– Penggunaan/kepemilikan senjata tajam 30 kasus;

– TPPO yang diungkap 4 kadus;

– Tindak pidana ringan (tipiring) 325 kasus;

– Pembunuhan 30 kasus;

– Pencurian biasa 37 kasus;

– Pencurian dengan pemberatan 36 kasus; – Pencurian dengan kekerasan 17 kasus;

– Penganiayaan 67 kasus;

– Illegal loging 1 kasus;

– Illegal mining 2 kasus;

– Illegal drilling 1 kasus,

– Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 50 kasus;

– Miras 8 kasus;

– Penemuan mayat 7 kasus;

– Kebakaran 3 kasus;

– Pengerusakan 5 kasus;

– Fidusia 2 kasus;

– Kecelakaan lalu lintas 35 kasus;

– Teguran simpatik lalu lintas 500;

– Peredaran uang palsu 1 kasus;

– Pengeroyokan 14 kasus; dan

– KDRT 5 kasus.

 

 

 

 

(Redaksi)