Kukuhkan Kuwu Cangkingan, Bupati Nina Agustina Disambut Ribuan Warga
Indramayu, bidikkriminalnews.com – Bupati Indramayu Nina Agustina mengukuhkan Kuwu Desa Cangkingan Kecamatan Kedokan Bunder Didi Wahyudi untuk perpanjangan masa jabatan hingga 11 Februari 2026 mendatang, Rabu (31/7/2024) di Halaman Balai Desa Cangkingan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Kuwu tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.
Pengukuhan terhadap Kuwu Cangkingan baru dilaksanakan saat ini karena pada saat pengukuhan sebelumnya Kuwu Cangkingan tidak bisa hadir di Pendopo Indramayu karena yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah haji.
BACA JUGA :
- Taat Aturan, Jadi Pembina Apel Pagi di Setda Kuningan, Sekda Dian Resmi Pamit
- Pemkab Bekasi Optimalkan Pendapatan Pajak dan Retribusi di 2024
Bupati Indramayu Nina Agustina menegaskan, para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya.
Para Kuwu juga harus terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Penggunaan dana desa harus mengcover program tersebut sehingga dirasakan sampai masyarakat.
Nina menegaskan, para Kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem.
“Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina.
Desa Cangkingan sebagai pelopor Desa Digital sangat mendukung pelaksanaan program unggulan Lebu Digital (Le-Dig). Bahkan dalam pelaksanaannya digitalisasi di desa sudah sampai pada tata kelola pemerintahan, layanan publik, hingga pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.
BACA JUGA :
- Pemkab Cirebon Bongkar Bangunan Liar Goa Macan
- Polresta Cirebon Gelar Police Goes To SMAN 1 Karangwareng
“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” jelas Jajang.
Usai dikukuhkan, Kuwu Desa Cangkingan Didi Wahyudi mengatakan, pihaknya siap untuk terus melakukan berbagai inovasi di daerahnya. Sebagai pelopor desa digital, Desa Cangkingan siap untuk berkontribusi pada pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Meramaikan kegiatan pengukuhan tersebut juga dilaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) / Pasar Murah, penyerahan sertifikat PTSL, launching UMKM Digital, pelayanan kesehatan, pelayanan adminduk, bakti sosial pemberian sembako pasien Dokmaru, dan pemberian bantuan bagi penerima perbaikan rutilahu.