Akibat Postingan Pencemaran Nama Baik dan Profesi di Sosmed, Dua Wartawan Laporkan Pemilik Akun ke Polresta Cirebon
Cirebon, bidikkriminalnews.com – Ada-ada saja ulah yang dilakukan oleh akun Facebook milik Arwanto Punggul. Pada tanggal 12 Agustus 2024, akun tersebut mengunggah video CCTV di salah satu grup Facebook bernama KOCI (Komunitas Orang Cirebon). Video tersebut memperlihatkan kedatangan dua orang wartawan berinisial C dan W.
Dalam video CCTV tersebut, terselip kata-kata, “Ada orang datang ke pabrik kerupuk Hj. Pony Setu Kulon, dengan membawa motor Beat warna putih plat E.2420.IB. Mengaku wartawan, dengan merasa SKSD dan meminta-minta untuk acara ulang tahun. Kemudian oleh pemilik diberikan kerupuk 1 pack dan meminta 2 pack. Sengaja di-share di sini bukan untuk menunjukkan tidak pamrih, tapi meminta pendapat warga dan teman-teman wartawan lain. Hal seperti ini apakah benar?”
BACA JUGA :
Unggahan video CCTV di grup Facebook KOCI tersebut membuat C dan W yang berprofesi sebagai wartawan merasa sangat dirugikan, terutama terkait nama baik dan profesi mereka. “Padahal saat itu kami berdua mempunyai tujuan untuk bersilaturahmi dan mengkonfirmasi dugaan pabrik kerupuk tersebut tidak memiliki izin,” ujarnya.
Atas kejadian yang telah merugikan nama baik dan profesi sebagai wartawan, pada hari ini, Rabu, 14 Agustus 2024, mereka berdua datang ke Mapolresta Cirebon untuk membuat laporan atas pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh akun Facebook milik Arwanto Punggul ke Unit Tipidter.
BACA JUGA :
“Kami berharap nama baik dan profesi kami sebagai wartawan bisa segera diperbaiki lagi, dan kejadian ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi orang-orang yang menggunakan akun media sosial Facebook agar tidak semena-mena dalam penggunaannya,” terang mereka.
(Red / A.N.H)