Silaturahmi Antar Umat Islam Se Cirebon Raya Sikapi PP No. 28 Tahun 2024, Pelarangan Jilbab dan PILKADA Serentak
Cirebon Kota, bidikkriminalnews.com – Contoh hasil rekombinasi pernyataan sikap forum ormas Islam Cirebon Raya di antaranya 1 memilih pemimpin yang berintegritas karimah 2 menolak PP Nomor 28 tahun 2012 pasal 103 ayat 4 agar dihapus 3 menolak pihak yang melarang seorang muslimah mengenakan jilbab untuk semua kegiatan kemudian keempat mengajak seluruh ormas Islam untuk berpegang teguh kepada iman kepada Allah subhanahuwata’ala dan mencegah kemusyrikan yang kelima mengajak seluruh elemen bangsa untuk kritis dan berperan aktif dalam kritisi kebijakan-kebijakan dan berperan aktif memberikan masukan kepada kebijakan pemerintah yang,
yang bisa mengakibatkan kehancuran bangsa dan negara kita harus kritis berhadapan kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi bisa menghancurkan bangsa dan negara kami tentunya sebagai warga negara Indonesia Berharap ada juga ormas Islam menginginkan agar kondisi kedepannya itu lebih.
Baca Juga :
baik-baik itu dalam bidang politik tidak ada gonjang-ganjing tidak ada penjagalan calon kepala daerah ataupun tidak ada kecurangan tidak money politik kemudian juga kedepannya kita dalam bidang ekonomi itu bisa ada keadilan.
kuasai Oleh segelintir orang ini kami berharap sebagai warga negara dan sebagai masyarakat Indonesia ingin adanya keadilan ekonomi dan pemerataan jadi tentunya harus menumbuhkan pengusaha-pengusaha baru pengusaha-pengusaha yang tidak.
akses juga mengelola kekayaan alam yang ada di Indonesia,saya sudah tahu sih ada cuman kita hanya menyampaikan kriteria yang kita rekomendasikan diantaranya ada di suara dapat berasa kalau untuk kota Cirebon,” pungkas Ali Ketua Dakwah
Baca Juga :
ya kami dari Attaqwa center intinya memfasilitasi tempat pertemuan ormas Islam se wilayah Cirebon yang diinisiasi oleh dewan dakwah dan icmi Cirebon intinya menyikapi isu-isu yang pernah terjadi baik tentang kasus dilepasnya jilbab anggota Paskibraka kedua menyikapi tentang Pemerintah Nomor 28 2004 pasal 103 ayat 4 tentang.
pelayanan kesehatan dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk para siswa intinya ormas Islam merasa keberatan Dan agar dihapus intinya itu bukan Peraturan Pemerintah itu Peraturan pemerintah yang nomor 28 tahun 2024 tentang apa ya Lupa tuh bisa di cek di Google apa siswa SMA juga boleh memakai kondom Iya salah itu melepaskan jilbab gitu-gitu yang anggota Paskibraka kemarin tapi orang itu kan intinya selama ini kan tidak harus di lepas sekarang dilepaskan tentu ini menciderai menurut teman-teman undang-undang sendiri karena undang-undang menjamin kebebasan masyarakat untuk memeluk agamanya sesuai dengan kepercayaannya masing-masing dalam 29 maka neto ini menjadi hak privasi bagi umat beragama kita mau mati Islam dan selama ini tidak ada persoalan kenapa pas tahun ini?
harus dilepas intinya itu kedepannya dari ibu sendiri kalau saya mungkin sebagai tuan rumah dari Islamic Center harapannya kepada pemerintah dan Sebelum mengeluarkan peraturan itu juga harus jeli,” ungkap M.Yani
(Gunawan)