Kelompok Tani Labura Kecewa Soal Kucuran Bantuan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun 2024 di duga tembang pilih

Labura/Sumut, bidikkriminalnews.com Sejumlah Kelompok Tani di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapatkan bantuan biaya pengolahan dan penanaman padi dalam program Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2024.

 

Realisasi bantuan ditandai dengan pembuatan rekening Unit Pengelola Keuangan Kegiatan (UPKK) selaku pihak penerima. Pembuatan rekening berlangsung di Café Warung, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatra Utara Pada Kamis 22 Agustus 2024.

 

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan pengolahan dan penanaman padi adalah Kelompok Tani yang memiliki lahan sawah 30 (Hektar) Ha yang berada dalam satu hamparan. Sedangkan Kelompok Tani yang memiliki lahan sawah terpisah-pisah dan tidak berada dalam satu hamparan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dua dari beberapa Kelompok Tani yang tidak mendapatkan bantuan adalah Kelompok Tani Subur Sentosa dan Saroha Jaya karena tidak memiliki lahan 30 ha dalam satu hamparan.

 

Ketua Kelompok Tani Subur Sentosa, Akbar saat di Komfirmasi Awak Media di sebuah warung di kecamatan Kualuh Hilir Mengatakan lahan sawah yang tergabung dalam kelompoknya hanya 21 ha.

 

Akbar “Memang syaratnya, harus punya lahan 30 ha dalam satu hamparan. Tidak bisa pisah-pisah. Itu salah satu syaratnya,. Lahan sawah kami cuma 21 ha,” ujar Akbar.

 

Kendati demikian, Akbar mengaku kecewa karena sejumlah Kelompok Tani lain yang juga tidak memiliki lahan sawah 30 ha dalam satu hamparan, tetap mendapatkan bantuan.

 

Salah satu Kelompok Tani yang tidak memenuhi syarat 30 ha dalam satu hamparan, namun mendapatkan bantuan

Akbar menduga, oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang melakukan pendataan, berinisial DS, main mata dengan Ketua Kelompok Tani bersangkutan.

 

Tambah Akbar “Yang begitu itu yang membuat kita kecewa. Maunya PPL bijak, mana yang dapat mana yang tidak. Ini pilih kasih. Itu kita jadi kecewa,” sebut Akbar.

 

Dislokasi yang sama Ketua Kelompok Tani Saroha Jaya, Habibuddin Sitorus alias Lolot mengatakan, pihaknya juga tidak termasuk dalam pihak yang mendapatkan bantuan program Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2024 karena tidak memiliki lahan 30 ha sesuai kebijakan Dinas Pertanian Labura.

 

Lolot “Padahal, sebagai petani, kami sangat butuh bantuan pemerintah. Sekarang semua serba mahal. Bibit mahal, pupuk dan biaya perawatan juga malah. Belum racun lagi,” ujar Lolot sedih.

 

Lolot berharap, Dinas Pertanian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura mengeluarkan kebijakan agar mengakomodir Kelompok Tani yang memiliki lebih dari 20 ha untuk mendapatkan bantuan dalam program Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa.

 

Lanjut lolot “Kalau boleh berharap, adalah kebijakan yang bisa meringankan beban petani kayak kami ini. Biar bisa besawah. Kalau tidak, makin berat beban petani ini,” keluh Lolot.

Proses pembuatan rekening UPKK penerima mannfaat bantuan program Kegiatan Optimalisasi Lahan Rawa Tahun Anggaran 2024 di Café Warung di Kualuh Hilir , berlangsung lancar sampai berita ini di turunkan Selasa 27/8/2024

 

Pengurus inti Kelompok Tani yang mendapatkan bantuan, terlihat mengisi formulir yang telah disiapkan sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Pemerintah lingkup Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2024. Dana bantuan akan disalurkan langsung melalui rekening UPKK penerima. (KSC).

 

 

 

(Julip Effendi)

Baca Juga :

Loading