Plt. Bupati Labuhanbatu Sampaikan Raperda P-APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD
Labuhanbatu/Sumut, bidikkriminalnews.com – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Labuhanbatu tahun 2024. Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Senin (09/09), di ruang rapat paripurna gedung DPRD Labuhanbatu.
Kegiatan ini diikuti oleh Forkopimda, para pimpinan dan anggota DPRD serta para pejabat di lingkup Pemkab Labuhanbatu.
Dalam paparannya, Plt. Bupati Ellya Rosa Siregar mengatakan Raperda P-APBD 2024 merupakan bagian dokumen perencanaan tahunan dalam pengelolaan keuangan Daerah. Oleh karena itu secara azas dan prinsip pengelolaan keuangan daerah harus mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah sedangkan substansi maupun bentuk dan susunan Raperda tentang P-APBD dimaksud tetap mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman Penyusunan APBD tahun 2024 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Plt. Bupati juga menjelaskan bahwa Raperda tentang P-APBD tahun anggaran 2024 memuat berbagai kebijakan anggaran yang sebelumnya tidak terbawakan dalam APBD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2024.
Adapun kondisi Raperda tentang Perubahan P-APBD 2024 secara umum; Pertama tentang Pendapatan Daerah, yakni pada P-APBD sebesar Rp. 1,521 trilun bertambah sebesar Rp. 74, 296 miliar atau 5,13% dari APBD Kabupaten Labuhanbatu 2024 dengan komposisi Pendapatan Daerah sebagai berikut:
Poin A, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan pada Ranperda tentang P-APBD 2024 sebesar Rp. 253,844 miliar bertambah sebesar Rp. 33,367 miliar.
Poin B, tentang pendapatan transfer merupakan pendapatan yang berasal dari Pemerintah Atasan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka desentralisasi sesuai dengan amanat otonomi Daerah guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Direncanakan sebesar Rp. 1,249 triliun bertambah sebesar Rp. 40,929 miliar.
Poin C, lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan direncanakan sebesar Rp. 18 miliar yang dibawakan pada APBD 2024 yang merupakan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kedua, Belanja Daerah pada Ranperda tentang P-APBD 2024 dialokasikan sebesar Rp. 1,556 triliun bertambah sebesar Rp. 100,822 miliar atau 6,93% dari APBD tahun 2024 dengan uraian Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Ketiga, Penerimaan Pembiayaan pada RP-APBD tahun 2024 bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya . Sedangkan Silpa bersumber dari Realisasi pendapatan setelah dikurangi belanja dan pembiayaan daerah. Silpa pada APBD 2024 ditetapkan sebesar Rp. 13 miliar, namun setelah dilakukan audit oleh BPK-RI provinsi Sumatera Utara terhadap LKPD tahun anggaran 2023 terdapat Silpa sebesar Rp. 34,525 miliar sehingga dilakukan penyesuaian pada P-APBD tahun anggaran 2024.
Lanjut Plt Bupati Ellya Rosa Siregar menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud belum sepenuhnya memenuhi harapan para anggota Dewan dan sekiranya dapat diteliti bersama dalam sidang dewan dengan tata tertib yang berlaku.
“Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa meridhoi upaya kita semua dalam mewujudkan visi Daerah terwujudnya Masyarakat Labuhanbatu yang berkarakter, maju dan sejahtera tahun 2024”, tutupnya.
(Red)
Baca Juga :
- FKDT Kabupaten Labuhanbatu Gelar Porsadin VI, Plt Bupati: Melalui Kegiatan ini Lahir Generasi Diniyah Berbudi Pekerti dan Berprestasi
- Kirab Api Pon Ke- 21 Tiba di Kabupaten Labuhanbatu
- Plt Bupati Labuhanbatu Bersama Baznas Salurkan Zakat di Kecamatan Bilah Hilir