PKS PPSP Kangkangi.Peraturan dan UU yang berlaku terkait Izin Lingkungan dan Angkutan jalan
Labuhannatu/Sumut, bidikkriminalnews.com – Mari Kita Lihat kembali.berdirinya Pabrik Kelapa Sawit Pulo Padang Sawit Permai ( PKS PPSP) di Kelurahan Pulo Padang tetapi menurut Peta sudah berpindah Lokasi PKS ke Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhannatu Provinsi Sumatra Utara.Senin 16/10/2014.
Dari Awalnya berdirinya PKS Pulo Padang sudah mengundang Kontra Persi di tengah Masyarakat Pulo Padang Mulai diadakan Aksi Demo menolak berdirinya pabrik tersebut dan tertangkapnya salah seorang warga Pulo Padang (Tina) yang sampai saat ini masih mendekam di balik jeruji besi ( Tahanan) mempertahankan agar tidak berdirinya Pabrik tersebut ,tapi apa daya peraturan dan UU tidak memihak pada masyarakat padahal sudah tertera adanya Peraturan Pemerintah dan UU di pemkab Labuhannatu.
Peraturan nomor .27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Dengan adanya Peraturan tersebut untuk bisa berdirinya PKS mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL-UPL / RKL-RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.
Kemudian menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian KelapaSawit, 2004). Artinya, sebelum melaksanakan pembangunan PKS (Pabrik Kelapa Sawit), perusahaan harus mempunyai daya dukung bahan baku.
Bahkan Pemerintah kabupaten juga audah mengeluarkan Perda seperti asisten ll Setdakab Ikram Syahputra Pada saat memimpin apel gabungan di lapangan BKPP. Senin 2 September 2024 mengatakan.
Asisten II “ Untuk itu, Pemkab Labuhanbatu melalui Dishub Labuhanbatu telah menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten labuhanbatu tentang pembatasan kendaraan angkutan barang masuk dan melintas jalan yang sudah disahkan oleh DPRD Labuhanbatu,” ujarnya.
Asisten ll menjelaskan kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintas jalan daerah adalah kendaraan mobil truk atau sejenisnya bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan kendaraan barang umum diatas dari 8.000 kilogram dilarang melintasi jalan daerah tertentu.
Ia juga menambahkan kendaraan mobil truk atau sejenisnya dengan tonase diatas dari 3.500 kilogram dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas wilayah Rantauprapat khususnya” ucapnya memaparkan saat memompin.Apel.
Di tambah lagi pemberitaan di salah satu Media Online memberitakan terkait adanya kebocoran Pipa sisa pembuangan Pabrik mengenai tanah masyarakat dan Parit yang ada di seputaran lokasi di mana pabrik PKS berdiri di Lingkungan Pulo Padang ,tapi apa daya seluruhnya peraturan dan UU di langgar bahkan sampai saat ini PKS tersebut sudah memproduksi bahkan membawa hasil olahan kelapa Sawit tersebut dengan Truk yang berkapasitas 12 ton atau bekisar 12 Ribu liter.
Melihat itu semua pemerintah dengan peraturan dan UU yang berlaku tidak ada gunanya ,karna pabrik tetap juga berjalan serta memproduksi.
Dari peraturan dan UU tersebut Awak media Coba kembali menelusuri terkait PKS di Pulo Padang menemui.masyarakat sekitar Pabrik tersebut memperranyakan kebenarannya.
Usai melakukan Komfirmasi pada Salah seorang Masyarakat Pulo Padang yang tidak mau disebut namanya membenarkan apa yang di katakan Awak Media
” Benar bang PKSnya sudah memproduksi bahkan udah mengirim (mengeluarkan) SPO hasil olahan Pabrik itu Truk Tankinya besar dan panjang Roda 10 kalau muatannya saya kurang tahu bang ” ucapnya menerangkan.
Di tempat yang berbeda Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu Azhar Harahap (Harahap petarung) meminta kepada pemerintah Kabupaten Dinas Perhubungan ,Dinas Lingkungan Hidup ,Dinas Perizinan dan Dinas – dinas terkait dengan berdirinya PKS tersebut agar menindak tegas kepada PKS yang sudah melanggar peraturan dan UU dan apa bila perlu di tutup ,tambah lagi terkait limbahnya sudah mencemari lingkungan di sekitar lokasi pabrik.
Harahap” Saya meminta kepada Dinas terkait dan pemerintah kabupaten Labuhanbatu agar menindak tegas PKS yang sudah melanggar peraturan serta UU yang berlaku dan apa bila izin tidak lengkap sesuai dengan peraturan yang ada agar di tutup” tuturnya pada awak media.
(Julip Effendi)
Baca Juga :
- Plt. Bupati Pimpin Upacara Haornas Tahun 2024 Kabupaten Labuhanbatu
- Dugaan Korupsi dana Hibah dan Pekerjaan 4 paket jemuran Ikan di Diskanla Labuhanbatu periksa Kadis dan bendahara
- Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Pencurian Kabel Tower Milik PT. Mitratel