Ketua DPD Tipikor Indonesia Meminta kepada Pemkab Labuhanbatu meninjau kembali keberadaan PKS PPSP

Labuhanbatu/Sumut, bidikkriminalnews.com Menindak lanjuti pemberitaan Pabrik Kelapa Sawit Pulo Padang Sawit Permai (PKS PPSP) Yang Berada di Kelurahan Pulo Padang kecamatan Rantau Utara kabupaten Labuhanbatu yang Sekarang Petanya di Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara terkait Izin berdiri,Operasional dan akses jalan Menuju Pabrik tersebut Selasa 17/10/2024.

 

Masyarakat Pulo Padang yang ada di sekitar Pabrik PKS PPSP tersebut sudah merasa keberatan dan tidak mau adanya pabrik di Lingkungan Mereka akan tetapi Peraturan dan UU yang ada tidak memihak Pada masyarakat di karenakan adanya Oknum – oknum yang berkepentingan dan ditambah lagi pro dan kontra antara masyarakat.padahal Asisten ll ikram syahputra pernah menjelaskan di apel Gabungan Pada hari Senin 2 September 2024 di Lapangan Kantor BKPP Labuhanbatu.

 

Ikram” kendaraan barang umum dan kendaraan barang khusus yang melintas jalan daerah adalah kendaraan mobil truk atau sejenisnya bertonase tidak melebihi 8.000 kilogram dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan kendaraan barang umum diatas dari 8.000 kilogram dilarang melintasi jalan daerah tertentu.

Ia juga menambahkan kendaraan mobil truk atau sejenisnya dengan tonase diatas dari 3.500 kilogram dilarang melintasi kawasan tertib lalu lintas wilayah Rantauprapat khususnya” ucapnya memaparkan saat memimpin.Apel.

 

Dengan adanya UU tersebut Sudah di syahkan Pemkab Labuhanbatu melalui DPRD agar kendaraan yang melebihi tonase dari 3,500 milimeter dan 8.000 milimeter tidak di perbolehkan melalui jalan Yang sudah di tentukan termasuk jalan menuju kelurahan Pulo Padang di tambah lagi adanya kebocoran Pipa pembuangan PKS PPSP mengakibatkan air (Sumut) serta pembuangan drennase di sekitar Pabrik menjadi panas,Informasi tersebut yang di himpun Awak media dari Masyarakat di seputaran Pabrik.

 

Dengan adanya kebocoran tersebut berarti PKS tersebut sudah tidak memenuhi syarat tertuang dalam peraturan lingkungan Hidup Peraturan nomor .27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,dengan adanya Peraturan tersebut untuk bisa berdirinya PKS mesti memenuhi sejumlah persyaratan. Diantaranya mengantongi sejumlah perizinan, yakni UKL-UPL / RKL-RPL / AMDAL, SIUPP, SITU, HGB, IMB PABRIK, IMB Perumahan, Izin Gangguan HO, Izin Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL), Izin Radio, Izin Land Aplikasi (jika ada), Izin Mesin-mesin Pabrik dan Izin Timbangan.

 

Kemudian menurut SK Menteri Pertanian No.107/Kpts/2000, sebuah pabrik kelapa sawit hanya dapat didirikan apabila perusahaan tersebut mempunyai kebun yang mampu memasok 50 persen dari kapasitas PKS yang akan dibangun (Pusat Penelitian Kelapa Sawit, 2004).

 

Dari UU dan Peraturan tersebut sudah jelas PKS PPSP sudah tidak memenuhi persyaratan untuk berdiri di tambah lagi akses jalan menuju pabrik harus memenuhi kriteria yang di Katakan Asisten II Ikram syahputra pada apel Gabungan.

 

Untuk memastikan dan keluh kesah masyarakat Awak Media kembali melakukan Penelusuran kesejumblah Masyarakat yang terkena Imbasnya dari kebocoran Pipa pembuangan PKS PPSP tersebut.

 

Awak media menemui salah seorang Masyarakat Lingkungan Pulo Padang Kelurahan Polopadang Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu yang terkena Imbas dari kebocoran pipa pembuangan PKS yang tidak mau di sebut namanya.

 

Masyarakat ” kalau kebocoran itu saya tidak tahu tapi memang air yang biasa kami konsumsi sepertinya panas ,karna selama ini tidak panas tapi semenjak berdiri PKS ini ,ya beginilah bang air kami jadi panas kalau tidak percaya ayo kita ketempat tetangga pasti sama yang kami rasakan bang air kami jadi panas” tuturnya.

 

Usai melakukan penelusuran Awak media menemui salah seorang pimpinan LSM Dewan Pimpinan Daerah Tim Investigasi Tindak Pidana Korupsi (DPD Tipikor) Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga meminta Tanggapan terkait UU Angkutan jalan dan Peraturan Izin Lingkungan Nomor 27 Tahun 2012.

 

Dariter” Saya meminta kepada Pemkab Labuhanbatu dan Intansi terkait agar meninjau kembali PKS PPSP yang ada di Pulo Padang dan tanggapi keluh kesah masyarakat yang terhimbas dengan kebocoran Pipa pembuangan PKS ,Kami akan turun langsung kedinas – dinas terkait untuk meminta tanggapan UU dan peraturan yang ada” ucapnya dengan tegas.

 

 

 

(Julip effendi)

Loading