Ganja Seberat 642 Kilogram dari Jaringan Jawa-Sumatera, Diamankan Polres Tangerang Selatan.

TANGSEL, bidikkriminalnews.com Polres Tangerang Selatan (Tangsel) ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Jawa-Sumatera.

 

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 642 kilogram.

 

“Pihak kami berhasil mengungkap perbedaan narkoba jenis ganja dengan berat 642 kilogram,” katanya kepada awak media, Kamis 24 Oktober 2024.

 

Diungkapkannya, sebanyak delapan tersangka dibekuk dari jaringan Jawa-Sumatera.

 

“Delapan tersangka kami amankan dengan inisial WRI, IG, ABS, RRU, AH, EW, MS, RM,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, hal itu terungkap dari laporan masyarakat kepada pihaknya.

 

“Berawal dari adanya laporan Informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan jaringan antar Pulau Sumatera-Jawa yang akan melintas di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.

 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba.

 

“Tentu pihak kami terus mengingatkan, bagi siapapun masyarakat Tangsel, jangan sampai terlibat ataupun tertarik dalam peredaran narkoba ini,” ujarnya.

 

 

 

 

 

(Red/A.N.H)

Loading