Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Jatiwangi Tegaskan Netralitas Polri dalam Pilkada 2024

Majalengka, bidikkriminalnews.com Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H menegaskan kepada para anggotanya, agar menjaga netralitas selama gelaran Pilkada 2024. Hal ini disampaikan saat apel pagi di Lapangan Apel Mapolsek Jatiwangi, Kamis (24/10/2024)

 

Polri harus menjaga profesionalisme dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon

 

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, S.IK., M.H., M.Si., CPHR melalui Kapolsek Jatiwangi AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H menyampaikan “netralitas adalah kunci bagi Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas institusi, dapat dipastikan bahwa setiap tindakan yang diambil Polri adalah murni demi menjaga keamanan dan ketertiban”

 

Sikap netralitas Polri dalam mengawal Pilkada serentak 2024 ada aturan yang mengatur sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.

 

Selanjutnya, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

 

Diatur juga dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik

 

Lebih lanjut, Kapolsek Jatiwangi mengingatkan seluruh personil agar tidak terlibat dalam politik praktis serta memantau perkembangan situasi di wilayah masing-masing “Mari kita jaga soliditas dan hindari tindakan yang dapat mencederai prinsip netralitas, agar situasi kamtibmas tetap kondusif selama tahapan pilkada 2024 ini” pungkas Kapolsek

 

 

 

 

 

(Umar Hidayatullah)

Sumber Berita  : Humas Polres Majalengka

Loading