Sejak 2016 !!! Martono Sufa’at Korban Hukum / Mafia Tanah Masih Terus Mencari Keadilan Di Negerinya Sendiri

Indramayu, bidikkriminalnews.com  Seorang peria usia 56 asal Desa Tenajar lor Rt. 003 Rw. 002 blok anjun, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

 

Martono Sufa’at yang di sapa akrabnya sufa’at Telah menjelaskan kepada awak media bidikkriminalnews.com, Pada Jum’at (01/11/2024) terkait musibah yang di alaminya semenjak 2016 sampai sekarang masih juga belum terealisasi atau jalan di tempat.

 

Pada awal kejadian itu martono melaporkan kasus ini di Polres Indramayu dua kali ke polsek dua kali,” kata martono

 

Iya juga sempat di tanya oleh pihak kepolisian mengenai kejadian tersebut tetapi setelah itu sudah pulang,” ujar nya

Bahkan kata Martono selaku korban mafia hukum/tanah beberapa kemudian dari polres Indramayu sempat datang dan mengecek langsung ke tempat ke jadian itu, dan setelah itu udah tidak ada tindak lanjutnya Lagi hingga, sampe sekarang mau tau proses tindak lanjut nya sudah sampai dimana, bahkan sampe sekarang saya masih belum tau,” tuturnya.

 

Dan ini sesi laporan yang langsung ke mabes Polri dan pada akhirnya saya dapat SP3 atau pemberhentian dari polres Indramayu,” jelasnya

 

Pada akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan Kembali setelah dapat surat pemberhentian (SP3 ) ke mabes propam polri

 

“Selanjutnya bukti surat dari mabes propam ada di Tangan saya,” kata Martono

 

Pada inti poinnya, keterangan tersebut isinya akan di adakan gelar perkara khusus

Namun Lagi sangat di sayangkan pada kenyataannya pada polda Jabar Sampai Berita ini di turunkan tidak ada kelanjutan dari pihak polda Jabar maupun Pihak polres Indramayu.

 

Martono pun langsung melaporkan kembali kasus ini ke bareskrim Mabes Polri pada tahun 2023,” jelasnya

 

Setelah martono melaporkan kembali kasus ini ke pihak KOMPOLNAS pada tanggal 5 September 2024, dari pihak KOMPOLNAS. Setelah laporan dan di proses dan di kabulkan oleh pihak KOMPOLNAS.

Ia juga menambahkan ada pun surat tersebut isinya kepda pihak Polda Jabar laporan Martono sufa’at sudah di terima di kompolnas,” tambah Martono

 

“Bahkan sudah jelas isi surat tersebut sudah di terangkan.Melakukan tindakan dengan waktu terlalu lama karena tergugat telah di rugikan baik moril maupun materil dengan nomor perintah B_1615A/KOMPOLNAS./9/2024 tgl 5 September 2024,” tutup martono.

 

Ia juga memohon mohon kepada Bapak Persiden Prabowo Subianto untuk bisa segera turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini yang menimpa rakyat nya sejak tahun 2016,”kata Martono sambil bersedih

 

 

 

(Redaksi)

Loading