Pembinaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)Dalam Rangka Peningkatan Perlindungan Dan Kompetisi Di Kab.Cirebon 2024

Cirebon, bidikkriminalnews.com Disnaker kabupaten Cirebon mengadakan pembinaan pada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), dalam rangka peningkatan perlindungan dan kompetensi di kabupaten Cirebon bagi para pekerja TKI dan TKW agar dapat pengawasan dari pemerintah, dalam acara dilaksanakan pada hari Selasa 19 November 2024 yang bertempat apita hotel Jl. Tuparev No.323, Kedawung, Kec. Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

 

Turut hadir dalam acara Kabid Susanto,Fathur Rosad,sebagai kordinator P4,dari divisi 3 Jawa barat,perwakilan dari kementrian,serta tamu undangan pengusaha dari berbagai perusahaan terdiri dari 150 perusahaan.

 

Dinas ketenaga kerjaan kabupaten Cirebon Kabid Susanto memaparkan,dalam kegiatan ini adalah sebagai eplementasi,dari ketentuan undang-undang 18 tahun 2017,terkait tentang perlindungan para pekerja imigran,karena salah satunya di ketentuan tersebut bahwasanya,ada upaya dari pemerintah daerah kabupaten dan kota,yang ini dilakukan untuk pembinaan pada salah satu pelaksaan penempatan bagi imigran Indonesia itu yang sekarang disebut (P3MI).

 

Bahwa bagi perusahaan tersebut tentunya di undang oleh kami,karen perusahaan itu adalah mitra kami dari Disnaker,jadi intinya memberikan informasi lebih lanjut tentang undang- undang yang telah di sampaikan.

 

Dalam melakukan pembinaan tersebut agar nantinya teman-teman P3MI untuk mengingatkan kembali untuk melakukan proses dengan penempatan itu mengacu pada norma-norma yang ada,terus agar selalu di ingatkan,

Dengan harapannya segala permasalahan yang ada bisa dilimanisir,dalam upaya itu yang dituju.

 

Dinas jga punya fungsi dengan adanya des pengajuan atau laporan untuk memberikan bentuk perlindungan dan menanggapi semua apa yang di adukan atau di laporkan,_”tutunya

 

Mengenai izin perusahaan,terkait dengan pelaksaan penempatan yang jelasnya adalah harus sudah terdaftar,di kementrian,karena itu di daerah tidak mengeluarkan perizinan,dan izin itu yang dikeluarkan hanya dari kementriaan.

 

Dan setelah itu adanya di daerah yang sudah melakukan untuk menempatkan ya itu ada dalam melakukan pembinaan terhadap masyarakat nanti yang diberangkatkan di penempatan kerjanya,yang terus sesuai dengan norma-norma undang-yang sudah ada.

 

Agar kedepannya masyarakat kita tidak terjadinya korban permasalahnya itu suatu upaya yang kita lakukan saat ini dan masyarakat kita dapat di berikan manfaat bekerja di luar negeri dengan aman,dan seluasnya,kita juga dalam sesi perlindungannya seoptimal mungkin.

 

Bila mana masih ada perusahaan yang membandel,dan tidak adanya perlindungan pada masyarakat yang bekerja diluar negeri,terkait dengan adanya permasalahan itu kami dari dinas,jelas yang di atur oleh undang-undang tahun 2017 itu tentunya yang menjadi korban kita akan langsung melaporkan ke kementrian,karena upaya perizinan itu adanya di pusat yaitu pemerintah.

 

 

 

 

(Gunawan)

Loading