Oknum kepala Desa diduga jual Lahan Hutan 400 hektar

Labuhanbatu Utara, bidikkriminalnews.com –  Hutan identik disebut dengah Paru-paru Bumi yang harus dilindungi dan di lestarikan, akan tetapi miris seorang Kades berinisial I bekerja sama dengan Ketua Gapoktan Desa Tanjung Mangedar Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut diduga kuat memperjual belikan hutan di Desanya.

 

Demikian Informasi yang dihimpun jurnalis jurnalis tgl 19/ 11-2024 dari sejumlah warga Desa Tanjung Mangedar yang tidak mau di tulis namanya,

 

” semua orang di desa dan kecamatan ini sudah tahu, bisik bisik penjulan hutan itu secara berjamaah. dan pak Kades dibantu oleh tokoh masyarakat dan oknum Ketua Gapoktan. kalau abang mau tahu tempat hutan yang dijual itu, ada di Dusun Tangkahan Berombang 1 Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara provinsi Sumatra Utara.

 

“ Pak Kepala Desa bersama -sama dengan Temanya ikut Menjual Hutan tersebut yaitu MD dan RS Serta Oknum Ketua Kelompok Tani. Tidak mungkin tidak tahu Camat dan forkopimda Kualuh Hilir. coba Tanya, omak omak saja tahu penjualan hutan itu pak,” ujarnya setengah takut.

” begini bang, sebenarnya sepengetahuan saya Hutan tidak boleh di jual belikan tapi di kampung kami ini, oknum Kades bersama Rekanya berjamaah menjual Hutan yang selama ini dimafaatkan sebagai tempat lahan warga mencari rezeki,” tuturnya dengan nada kecewa.

 

“ Luas hutan yang masuk kawasan lindung itu ada 400 hektar , katanya bisa dilihat di satelit. kalau ada Alat satelit abang, aku mau menunjukkan hutan itu, dan modus penjualannya dengan mengatas namakan masyarakat dengan imbalan Rp 4 juta Per Warga. ada warga yang kaya mendadak langsung beli 2 unut septor, siapa yang tidak iri ? tambahnya.

 

Lanjutnya diduga kades dkk menjual lahan kepada pengusaha Medan dengan dasar dugaan data Palsu surat segel palsu tahun 1996 1997.

 

“ Tanggapan Inisiator LSM Gapotsu bapak HP. Daulay SP MSi, beliau prihatin terhadap dugaan penjualan hutan lindung ini, dan meminta kepada Pak Bupati Labura, Camat, APH dan instansi terkait agar segera turun ke TKP untuk Menindak Lanjuti Dugaan Penjualan Hutan Tersebut Dan menyelamatkan hutan ini,sebelum meluas jadi perusakan hutan. seperti ditebang dan diganti jadi tanaman.

 

dan kami minta kepada Bupati dan APH agar menindak semua pejabat dan pengusaha yang terlibat dalam memperjual belikan hutan Untuk Segera Di Proses Secara Hukum Sesuai Ancaman pidana diatas 6 tahun penjara plus sanksi oknum kadesnya bisa diberi sanksi penyalah gunaan wewenang dapat diberhentikan dengan tidak hormat,

 

dimana terancam melanggar UU lingkungan dan pemalsuan Data, kita akan segera menyurati Kapoldasu, Gubernur Sumut, Bupati Labura, forkopimcam dan instansi lainnya,” tegasnya.

 

Ketika jurnalis berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala desa Tanjung Mangedar dan Camat Kualuh Hilir, sampai saat ini belum berhasil, dan apa tanggapan Forkopimcam Kualuh Hilir akan di sajikan pada berita berikutnya.

 

 

 

(Red)

Loading