Polsek Marbau Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Celengan

Labuhanbatu/Sumut, bidikkriminalnews.com Tim Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Poriaman, S.H., M.H., berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin (02/12/2024) sekitar pukul 15.30 WIB setelah adanya laporan warga.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (01/12/2024) malam, saat pelapor, Indra (32), bersama keluarganya kembali ke rumah usai menonton crosstrack. Sesampainya di rumah, korban mendapati pintu dapur rusak, dinding triplek terbuka, dan kondisi kamar berantakan. Dari rumah korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Yamaha Vega R, celengan berbentuk ayam berisi uang tunai, serta dokumen STNK dan BPKB.

 

Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga setempat. Salah satu saksi melihat salah satu pelaku berinisial AHL (18), membawa sepeda motor milik korban. Korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta akibat pencurian ini.

Foto : Barang Bukti Pencurian Sepeda Motor dan Celengan

Pada Senin sore, tim opsnal Polsek Marbau mendapatkan informasi bahwa dua orang laki-laki yang diduga pelaku pencurian telah diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa Aek Hitetoras. Kedua pelaku, yakni KS(31) dan ARL(18), kedua pria tersebut merupakan warga Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Kami menghimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” Ucap Syafrudin.

 

Para pelaku serta barang bukti turut diamankan di Polsek Marbau guna mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lainnya.

 

 

 

(Julip Effendi)

Loading