Gelar Operasi Miras dalam rangka Ops Pekat Lodaya 2024, Sat Samapta Polres Majalengka Respon Aduan Masyarakat
Majalengka, bidikkriminalnews.com – Sat Samapta, Polres Majalengka, Polda Jabar, dalam respon cepat terhadap aduan dan keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan minuman keras tanpa izin (miras) di wilayah hukumnya dengan terus melaksanakan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (Pekat) pada Rabu (11/12/2024).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H., ia menyampaikan bahwa operasi pekat dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap keluhan serta aduan masyarakat terkait penjualan miras tanpa izin.
Setelah memeriksa dan menggeledah di dalam dan di luar salah satu toko jamu di Cikijing, Kasat Samapta beserta anggota menemukan beberapa dus minuman berakohol dan kemudian melakukan penyitaan.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons aduan yang masuk dari mereka,” ungkap AKP Adam.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., melalui Kasat Samapta AKP Adam Rohmat Hidayat, S.H., M.H., menekankan bahwa kegiatan operasi miras ini merupakan bentuk respon cepat dari Polri dalam menanggapi keluhan dan aduan masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat dan memberikan perlindungan kepada warga.
“Dengan kegiatan Operasi Pekat Lodaya ini, kami berharap dapat mewujudkan Kabupaten Majalengka, khususnya Kecamatan Cikijing, sebagai wilayah yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” pungkas Kasat Samapta.
(Red)
Sumber Berita : Humas Polres Majalengka