Pj. Walikota : Usulan Tiga Raperda, Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Cirebon, bidikkriminalnews.com Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, bersama Pj Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon pada Senin (16/12/2024). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian usulan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Cirebon untuk tahun 2024.

 

Ketiga Raperda yang diusulkan adalah:

1. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan

2. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)

3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon

 

Menurut Agus Mulyadi, Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan menjadi prioritas karena Kota Cirebon belum memiliki aturan daerah yang komprehensif terkait transportasi.

 

“Selama ini kita hanya mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Dengan otonomi daerah, Kota Cirebon memerlukan aturan yang sesuai dengan kebutuhan lokal,” ungkap Agus.

 

Raperda ini bertujuan menyederhanakan dan mengintegrasikan regulasi transportasi, termasuk lalu lintas, angkutan jalan, dan pengelolaan prasarana pendukung.

 

“Kita ingin memberikan kepastian hukum dan perlindungan dalam pengelolaan transportasi di Kota Cirebon,” tambahnya.

 

Usulan kedua adalah revisi atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang PPNS. Revisi ini bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum terkini, sehingga PPNS dapat bekerja lebih maksimal.

 

“Perubahan ini diharapkan memperkuat profesionalisme PPNS dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Agus.

 

Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah juga diusulkan untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih efisien, fleksibel, dan sesuai dengan kebijakan nasional.

 

“Kita ingin memastikan perangkat daerah berjalan efektif dengan pembagian tugas yang jelas dan sesuai potensi lokal,” terang Agus.

 

Usulan ini juga diselaraskan dengan kebijakan nasional, seperti Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023.

 

Agus berharap anggota DPRD memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan usulan Raperda ini.

 

“Kami berharap ketiga Raperda ini dapat segera disahkan menjadi kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Agus.

 

Dengan ketiga Raperda tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berupaya membangun landasan hukum yang kuat untuk menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

 

 

 

 

 

(Red)

Loading