APH diminta Periksa Kepala Dinas PMD dan Kepala Inspektorat Labuhanbatu.
Labuhanbatu/Sumut, bidikkriminalnews.com – Aparat penegak hukum Kabupaten Labuhanbatu diminta periksa Kepala dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan dan Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga terkait tentang pemeriksaan Dana Desa Pematang Seleng dan Dana Desa Pondok Batu terhitung sejak tahun 2021, 2022 dan sampai dengan tahun 2023, yang diduga telah merugikan keuangan Negara.
Pasalnya, baik Kepala dinas PMD dan Kepala. Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dinilai melakukan pembiaran dan diduga bersahabat dengan pejabat Kepala desa Pematang Seleng dan Kepala desa Pondok Batu atas penggunaan Dana Desa yang diduga dikorupsi secara bersama.
Demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kab. Labuhanbatu, kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024).
Baca Juga :
Menurut Mora Tanjung, Kepala inspektorat didalam pemeriksaan Dan Desa Pematang Seleng dan Dana Desa Pondok Batu diduga ada bermain mata dengan Kepala dinas PMD Labuhanbatu sebagai pejabat atasan langsung Kepala desa didalam laporan pertanggung-jawaban kegiatan didalam penggunaan Dana Desa tersebut, yang berpotensi merugikan keuangan Negara milyaran.
” Saya berani buka bukaan tentang kegiatan dan penggunaan belanja Dana Desa tersebut sesuai dengan data yang terdapat didalam papan Bilbord Dana Desa Pematang Seleng dan Dana Desa Pondok Batu dimaksud pada kegiatan sub bidang tersebut. Maka, saya meminta APH segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PMD dan Kepala Inspektorat, agar semuanya jelas dan terungkap,” kata Mora Tanjung.
Baca Juga :
Untuk diketahui, pendapatan Dana Desa Pondok Batu tahun 2023 sebesar Rp.1.223.216.000. dengan peruntukan pada sub bidang Pembangunan Desa, ada 5 item dengan jumlah nominal angkanya Rp 730.980.053. Sub bidang Pembinaan Masyarakat ada 3 item dengan angka sebesar Rp 125.558.000,-. Sub bidang Pemberdayaan Masyarakat ada 4 item dengan angka sebesar Rp 550.254.447,-. Sub bidang Penanggulangan Bencana Alam dan Darurat Keadaan Mendesak dengan angka Rp 205.652.720,- Diduga Mark Up.
Baca Juga :
Dan, ditambah Silfa Dana Desa tahun 2021 sampai dengan 2022 yang belum dikembalikan oleh Pj Kepala desa bernama Irwansyah Ritonga ke KAS Desa Pondok Batu sebesar Rp 162 juta. Bahkan, ironisnya menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu kepada wartawan, menyebutkan bahwa terkait Silfa dan Dana Desa tahun 2021 dan tahun 2022 telah diperiksa inspektorat, kata Ahlan Taruna Ritonga, kemaren.
Kedua, sambung Mora Tanjung, desa Pematang Seleng Kec Bilah Hulu pada tahun 2022 memperoleh pendapatan Dananya sebesar Rp 1.147.224.000.
Baca Juga :
Pada sub bidang Pertanian dan Peternakan Rp 163 402. 000, sub bidang bencana alam Rp 101.000 000, dan sub bidang keadaan mendesak Rp 460.800.000,. Dan, sub bidang PUPR desa Pematang Seleng serta sub bidang Pemukiman yang mencapai ratusan juta rupiah.
Selanjutnya pendapatan Dana Desa Pematang Seleng tahun 2023 sebesar Rp 1.189.802.000,-. pada sub bidang Pertanian dan Peternakan sumber dana desanya Rp 239.000.000,- dan sub bidang keadaan mendesak dianggarkan Kepala desa sebesar Rp 183.800.000,- Dan, ditambah kegiatan sub bidang PUPR sebesar Rp 450 juta serta sub bidang Pemukiman desa Pematang Seleng mencapai ratusan juta rupiah.
(Julip Effendi)