Bareskrim Tangkap Pembobol Sistem BKN, Pelaku Raup Keuntungan USD 8.000 dari Penjualan Data

JAKARTA, bidikkriminalnews.com Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) di Banyuwangi, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana akses ilegal ke sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

 

Penangkapan ini bermula dari aksi ilegal BAG yang memanfaatkan data yang ia peroleh untuk dijual di forum online demi keuntungan pribadi.

 

Brigjen. Pol. Himawan, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/9/2024), menjelaskan bahwa tersangka BAG melakukan akses ilegal ke sistem BKN dan kemudian menjual data-data tersebut di situs breachforum.st. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar USD 8.000 dari hasil penjualan data tersebut.

 

“Tersangka mengakses sistem secara ilegal dan menjual data di breachforum.st untuk keuntungan pribadi. Dia mendapat keuntungan sekitar USD 8.000 dari penjualan data-data tersebut,” ujar Brigjen. Pol. Himawan.

 

Tak hanya data dari BKN, BAG juga diketahui menyebarkan data dari berbagai institusi lain, termasuk salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Taiwan, Belgia, Inggris, hingga Afrika Selatan.

 

BAG pertama kali membuat akun di breachforums.st pada Oktober 2023 dengan nama topiax.

 

Sebelumnya, ia sudah pernah memiliki akun lain di situs serupa pada 2021. Dengan akun tersebut, BAG berhasil mengunggah data dari sekitar 40 sistem elektronik milik berbagai organisasi, termasuk BKN.

 

Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2024, ketika BAG berhasil mengakses sistem BKN secara ilegal melalui domain https://satudataasn.bkn.go.id/.

 

Ia menggunakan akses login milik admin sistem yang diperoleh dari forum online breachforums.st.

 

Dalam waktu sekitar 12 jam, pelaku berhasil mengunduh data sebesar 6,3 GB dari sistem BKN, yang kemudian diunggah ke platform Pastebin dan akun topiax miliknya.

 

Selain itu, BAG juga mencantumkan akun Telegram miliknya untuk mempromosikan penjualan data tersebut kepada siapa pun yang tertarik membelinya.

 

Brigjen. Pol. Himawan menjelaskan bahwa BAG mengunggah data tersebut untuk meyakinkan calon pembeli bahwa dia benar-benar memiliki data-data tersebut.

 

Ini merupakan salah satu cara agar ia mendapat kepercayaan dari komunitas di forum tersebut, selain juga mengikuti aturan yang berlaku di breachforums.st.

 

Akibat perbuatannya, BAG dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Ia juga dikenai Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara.

 

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba untuk melakukan akses ilegal dan menjual data pribadi orang lain demi keuntungan pribadi.

 

Di era digital seperti sekarang, penting untuk menjaga keamanan data dan tidak sembarangan mengakses atau menggunakan data yang bukan hak kita.

 

Kasus BAG ini membuka mata kita semua tentang bahaya kebocoran data pribadi dan pentingnya keamanan digital.

 

Akses ilegal seperti yang dilakukan pelakau Pembobol Sistem BKN tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko besar bagi keamanan berbagai institusi, termasuk pemerintah.

 

 

 

 

(Red/Richo)

Loading