Di Duga Adanya Pungli Di Sekolah SMPN 3 Sumber Dan Kepala Sekolah Alergi Pada Wartawan
Kabupaten Cirebon bidikkriminalnews.com – Sumber di dugaan adanya pungli di Sekolah SMPN 3 sumber dengan beberapa sumber dan warga yang terjadi dan aduan dari beberapa orang tua murid bahwa SMPN 3 sumber banyak sekali dana yang diduga di beratkan orang tua murid.
Smpn3 sumber yang ber alamat di desa Pejambon kelurahan Pejambon, kami awak media beberapa kali meminta konfirmasi ke pada kepala sekolah SMPN 3 sumber Kepala SMPN 3 Sumber, Nani Sariningsih,S.Pd.,MM.tidak bisa temui tim liputan media ini yang ingin melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pungli dan pengadaan LKS disekolah dengan Alibi sedang zoom dengan Dinas pendidikan Provinsi.menurut Fatreni salah satu guru di SMPN 3 Sumber,-“kata Fatreni
Fatreni juga siap mewakili kepala sekolah untuk dikonfirmasi dan bahkan ia mengatakan, terkait dugaan pungli yang saat ini ramai diperbincangkan merupakan hal yang tidak benar.
Berawal dari informasi adanya pungli (pungutan liar) yang diduga dilakukan oleh SMPN 3 Sumber pada siswanya, awak media mendatangi SMPN 3 Sumber Kecamatan Sumber, Kabupaten kabupaten Cirebon. Ditemui ibu guru Fatreni di aula SMPN 3 Sumber. Kamis ( 05/09/2024 ).
Awal mula awak media menanyakan apakah dalam setiap pelaksanaan PPDB, orang tua siswa dimintai biaya dengan dalih bantuan untuk pembangun insfratruktur atau Ruang kelas, pengadaan LKS dan mengharuskan siswa untuk ikut dengan salah satu sanggar tari untuk tambahan nilai yang membebankan beberapa orang tua siswa yang tidak mampu karena biaya sanggar yang lumayan tinggi ?! Dengan tegas Fatreni jawab TIDAK,” terangnya pada media tim liputan media Satyabhayangkara.co.id. dan media bidikkriminalnews.com.
Ketika dikonfirmasi tentang dugaan adanya pungutan di sekolah tersebut apa benar adanya atau tidak ! Beliau mengatakan bahwa di SMPN 3 Sumber tidak ada pungutan apapun di sekolah ini,” jelasnya.
Berbeda dengan apa yang disampaikan narasumber, kebetulan anaknya pernah bersekolah di SMPN 3 Sumber, mengatakan bahwa di sekolah tersebut ada pembayaran seperti biaya masuk siswa baru, membayar uang LKS (lembar kerja siswa) tiap semester, untuk siswa khususnya kelas 9 ditambah lagi membayar biaya kelulusan serta rekreasi dan study Tuor yang cukup lumayan bagi orang tua siswa yang tidak mampu sebesar 700.000 persiswa dan ber alibi bahwa bila tidak ikut study tour anak murid tersebut tidak dapat nilai,-”ungkapnya pada media Satyabhayangkara.co.id. dan media bidikkrimnalnews.com.
Selain itu juga ada laporan dari orang tua murid yang tidak mau disebut namanya di sekolah SMPN 3 sumber sering sekali meminta adanya sumbangan berkedok amal/membeli Al-Qur’an untuk pembelajaran agama. Ada juga setiap hari Rabu dan Kamis siswa kelas 7 di mintai sumbangan yang beralasan untuk membeli hewan qurban disaat hari raya idul adha,-ungkap siswa
Diduga kepala sekolah SMPN 3 Sumber ”Nani Sariningsih,S.Pd.,MM ” sengaja menghindar saat dikonfirmasi tentang semua informasi dengan berbagai macam alasan, padahal awak media hanya ingin menginformasikan adanya masalah yang sedang dihadapi wali murid yang anaknya sekolah di SMPN 3 Sumber kecamatan Sumber, kabupaten Cirebon tersebut, tapi kami tidak mendapat kejelasan dari kepala sekolah.
Sepertinya ada yang ditutupi oleh kepala sekolah “Nani Sariningsih,S.Pd.,MM”beliau selalu saja mencari- cari alasan untuk menghindari awak media sebagaimana yang pernah diungkapkan beberapa insan media Cirebon beberapa waktu lalu, beliau bahkan mewakilkan kepada fatreni dengan alibi sedang zoom dengan Dinas pendidikan provinsi.
benar atau tidak awak media juga kurang tahu.karena sepengetahuan awak media Sekolah Menengah Pertama dibawah naungan Dinas pendidikan Kabupaten.
Jika terbukti kepala sekolah SMPN 3 Sumber kecamatan Sumber, kabupaten Cirebon telah melakukan pugutan liar (pungli) kepada siswa didiknya diharapkan untuk pihak-pihak terkait bertindak tegas dalam hal seperti ini.
Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (Penjara).
seluruh sekolah baik tingkat SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi memasuki tahun ajaran baru. Dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.
Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Lain halnya dengan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.
47 JENIS PUNGLI DI SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Uang buku ajar
10. Uang paguyuban
11. Uang syukuran
12. Uang infak
13. Uang fotokop
i14. Uang perpustakaan
15. Uang bangunan
16. Uang LKS
17. Uang buku paket
18. Uang bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang perpisahan
21. Uang sumbangan pergantian Kepsek
22. Uang seragam
23. Uang pembuatan pagar dan bangunan fisik
24. Uang pembelian kenang-kenangan
25. Uang pembelian
26. Uang try out
27. Uang pramuka
28. Uang asuransi
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi peningkatan mutu pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda melanggar aturan
35. Uang UNAS
36. Uang ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial
40. Uang jasa penyeberangan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang legalisasi
43. Uang administrasi
44. Uang panitia
45. Uang jasa
46. Uang listrik
47. Uang gaji guru tidak tetap (GTT)
(Gunawan)