Di Duga BBM Solar Subsidi Jadi Mainan Mafia, Mobil Tangki Transportir Ciwaringin

CIREBON, BIDIKKRIMINALNEWS.COM Terlihat aktifitas di halaman rumah salah satu warga (gudang), sebuah kilang minyak (Pangkalan) BBM Solar subsidi di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

 

Dari Pantauan awak media beberapa (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) SPBU, Kabupaten dan Kota Cirebon di habiskan solar subsidi menggunakan mobil truk yang sudah ada penampungan di atas truk mobil dengan daya tampung ribuan liter.

 

Melengkapi data dan fakta yang ada, awak media langsung menelusuri lokasi dan menemukan sebuah halaman rumah yang di jadikan lahan (Gudang) di jadikan tempat penampungan kegiatan aktifitas operandi BBM Bersubsidi yang akan di sulap menjadi non subsidi

 

Mobil tangki tanpa nama telah berkapasitas ukuran 8 ton atau setara 8000 liter, ”kuat dugaan BBM subsidi yang di ambil Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan di tampung di jadikan BBM Industri High Speed Diesel (HSD).

 

M. Juanda, selaku Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), mengetahui langsung aktifitas perpindahan BBM jenis solar di alihkan ke mobil Tengki sungguh ironis, dalam hal ini perlunya ke tegasan dan tindakan dari Wilayah Hukum setempat untuk menindak secara tegas tanpa pandang bulu bagi penyalahguna BBM yang sudah di subsidi hak untuk masyarakat di jadikan ladang ke untungan mafia untuk memperkaya diri sendiri

 

Sampai berita ini di muat awak media masi memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari wilayah hukum setempat.

 

Beni, dari salah satu yang ada d lokasi mengatakan BBM ini sisaan dari Subang dan hanya berapa ton saja, pemilik berinisial A serta akan d bawa ke gudang solar yang berada di daerah Indramayu, ujar beni

 

Tim media mencoba mengkonfirmasi warga yang ada di lokasi areal halaman rumah aktifitas pemindahan BBM jenis solar subsidi tersebut, ”Warga yang enggan memyebutkan namanya ini cuma menjawab singkat,” ini Sudah biasa setiap hari pak.!!

 

“Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin dan solar ( BBM Bersubsidi) eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. “Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

 

“Jadi pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001: “Setiap orang yang melakukan

 

A. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).

 

B. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah).

 

C. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).

 

D. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).

 

Maka perlu di ketahui dan mohon APK segera bertindak tegas untuk menanggapi adanya dugaan para mafia solar BBM bersubsidi.

 

 

 

 

Penulis : Tiem Redaksi 
Editor : Redaksi 

Loading