Diduga Gudang Di Desa Jagapura Wetan jadi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar para mafia, kemana APH
Kabupaten cirebon, bidikkriminalnews.com – Team Investigasi PWRI Kabupaten Cirebon menemukan tempat yang diduga jadi Penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar berada di Kabupaten Cirebon tepatnya di Desa Jagapura Wetan Kecamatan Gegesik, Selasa, 09/07/2024.
Dari pantauan awak media terlihat mobil tangki berwarna biru putih tertulis PT Dinar dan mobil trailer berisi Solar Bersubsidi di halaman rumah mewah dan Gudang
Saat team media hendak mengklarifikasi kepada penjaga yang ada di tempat,
“pak ini tempat apa pak..??
Tidak tahu ucap sang penjaga
Ada tidak pemiliknya ada tidak..??
Tidak tahu.. Terus diam dan membisu, selang beberapa saat datang seseorang yang di duga merupakan pemilik rumah mewah dan yang bertanggung jawab dalam aktifitas gudang ini.
Namun tak di tanggapi dengan sopan Mala marah marah ke awak media dengan nada keras” keluar ada ijin tidak masuk masuk dan foto foto, kalau tidak mau saya telpon warga untuk mengusir kalian”, ungkap nya
Hingga adu mulut antara team media dan pemilik rumah mewah terjadi hingga saling dorong.
Benar saja selang beberapa menit kemudian datang beberapa orang datang melerai cekcok dan meminta kami awak media pergi.
Tak hanya disini team investigasi media melakukan Konfirmasi pada tetangga sekitar lokasi yang diduga penimbunan timbunan BBM jenis Solar bersubsidi, benar saja apa yang team investigasi media dapatkan, bahwa pemilik rumah mewah bernama cepi menampung solar bersubsidi menggunakan Helly Mobil Trailer yang sudah di modif untuk menampung solar bersubsidi yang kemudian dioper ke mobil tanki 8000 liter warna biru putih tertulis PT Dinar tersebut entah dikirim kemana narasumber tidak mengetahuinya.
Maraknya penimbunan solar rupanya menjanjikan ke untung yang sangat besar sehingga lokasi halaman rumah atau garasi mobil pun bisa di jadikan penimbunan solar BBM bersubsidi.
M. Juanda Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Cirebon telah sering mengingatkan, Sebagaimana kita ketahui bahwa solar adalah salah satu bahan bakar yang disubsidi oleh Pemerintah, didalam peranannya Pemerintah merujuk aturan yang disebutkan Irto, konsumen yang berhak membeli solar dengan harga subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Ada tiga jenis kendaraan yang memiliki kuota pembelian solar subsidi. Maka dengan itu pembelian solar harus memenuhi kuota atau ijin pengisian yang resmi dari Pemerintah untuk para pelaku usaha.
Adapun pasal pasal yang bisa menjerat dengan melakukan hal merugikan negara, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi itu, dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000, ( enam puluh milyar ).
Kemudian apabila oknum pelaku usaha ilegal tersebut menghalangi tugas Jurnalistik saat melaksanakan tugas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan tayangnya berita kami (awak media) mengkonfirmasi kepada aparat penegak hukum untuk turun langsung.
(Gunawan/ Redaksi)