Dinas PMD Labuhanbatu di geledah Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Rantauprapat
Labuhanbatu/Sumut, bidikriminalnews.com – Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Labuhanbatu di geledah Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara Rabu 18/12/2024.
Terpantau awak media ini kedatangan Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Rantauprapat di sambut Kadis PMD Abdi Jaya Pohan di ruang kerjanya,dan selanjutnya Tim Tipikor menggeledah ruang arsip Dinas PMD.
Pengambilan Berkas LPJ Desa Bandar Kumbul tahun 2018 hingga tahun 2022 Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Rantauprapat dalam Sebuah kotak berwarna Hitam tidak Bersedia menjawab Konfirmasi awak media.
” Nanti konfirmasi ke Kasi Intel Aja bang” ucap salah seorang tim penyidik kepada awak media yang ingin konfirmasi.
Saat di pertanyakan awak media dengan jelas Abdi Jaya Pohan selalu kepala Dinas PMD menjelaskan bahwa Tim Tipikor Kejaksaan datang untuk Mengambil laporan pertanggung jawaban (LPJ) anggaran dana Desa Bandar Kumbul tahun 2018- 2022.
“Tim meminta berkas LPJ Desa Bandar Kumbul tahun 2018 sampai 2022 yang kepala desa nya M. Toha Hasibuan bang guna Pengembangan Penyidikan” Ucap Abdi Jaya Pohan menjawab awak media.
Konfirmasi awak media ini terkait penggeledahan Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Rantauprapat melalui Whatsapp Nya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Memed Rahmad Sugama SH membenarkan dilakukannya Penggeledahan terkait proses penyelidikan terhadap desa Bandar Kumbul Labuhanbatu.
” Berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Negri Rantauprapat nomor : Print 05/6.2.18/Fd.2/12/2024 tgl 11 Desember 2024 dilakukan penggeledahan sesuai prosedur terhadap berkas Pengelolaan keuangan desa Bandar Kumbul Labuhanbatu guna dilakukannya Validasi dan Verifikasi dilakukannya Penyidikan.” Terangnya melalui surat siaran pers nya.
(Julip Effendi)