Gelar Operasi Miras, Polsek Cikijing Respon Aduan Masyarakat
Majalengka, bidikkriminalnews.com – Polsek Cikijing, Polres Majalengka, Polda Jabar, dalam respon cepat terhadap aduan dan keluhan masyarakat mengenai maraknya penjualan minuman keras tanpa izin (miras) di wilayah hukumnya dengan terus melaksanakan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat pada Selasa (08/10/2024) Pukul 20.00 WIB.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Ps. Panit Reskrim Aiptu Yori Supriyatna, S.H. yang didampingi dan disaksikan oleh Personil Koramil 1705 Cikijing, Aparatur Desa, Tokoh Agama beserta Warga Desa Sindangpanji.
Aiptu Yori menyampaikan bahwa operasi pekat dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap keluhan serta aduan masyarakat terkait penjualan miras tanpa izin.
Setelah memeriksa dan menggeledah di dalam dan di luar rumah milik saudara YS yang beralamat di Blok Cijauh Desa Sindangpanji, tidak di temukan satupun barang bukti. Namun Aiptu Yori melakukan pembinaan agar tidak menjual minuman beralkohol.
“Ini merupakan upaya kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, serta merespons aduan yang masuk dari mereka,” ungkap Aiptu Yori.
Di tempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR., melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. menekankan bahwa kegiatan operasi miras ini merupakan bentuk respon cepat dari Polri dalam menanggapi keluhan dan aduan masyarakat. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan yang bebas dari penyakit masyarakat dan memberikan perlindungan kepada warga.
“Dengan kegiatan operasi miras ini, kami berharap dapat mewujudkan Kabupaten Majalengka, khususnya Kecamatan Cikijing, sebagai wilayah yang bebas dari peredaran minuman keras ilegal,” pungkas Kapolsek Cikijing.
(Umae Hidayatullah)
Sumber Berita : Humas Polres Majalengka