Hasil OPS Libas Lodaya 2024, Polres Majalengka Berhasil Menangkap 8 Pelaku Kriminal
Majalengka, bidikkriminalnews.com – Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, S.I.K., M.H., M.Si., CPHR, menggelar press release terkait hasil Operasi Libas Lodaya 2024 di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.Pada Kamis (20/6/2024), Operasi yang berlangsung selama sepuluh hari, mulai dari 6 hingga 15 Juni 2024, berhasil mengamankan delapan pelaku kriminal yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Operasi Libas Lodaya 2024, yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan curas dan curat, merupakan upaya Polres Majalengka dalam menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang mantap dan dinamis. Selama operasi, Polres Majalengka berhasil menangkap satu target operasi (TO) dan tujuh non-TO.
Identitas Para Pelaku ZHT (21), warga Desa Pagandon, Kec. Kadipaten, Kab. Majalengka (TO) [pelaku curas/genk motor]., RTA (21), warga Desa Karangsambung, Kec. Kadipaten, Kab. Majalengka (Non-TO) [pelaku curas R2/genk motor]., AS (24), warga Desa Cacaban, Dsn. Nanggerang, Kec. Congeang, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan]., RR (33), warga Desa Cacaban, Dsn. Nanggerang, Kec. Congeang, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan]., RBE (20), warga Desa Sekarwangi, Kec. Buahdua, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan]., AW (26), warga Desa Padaasih, Dsn. Cibogo, Kec. Congeang, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan]., MF (24), warga Desa Congeang, Kec. Congeang, Kab. Sumedang (Non-TO) [pelaku curat tiang kabel jaringan]. dan ANT (34), warga Desa Surawangi, Kec. Jatiwangi, Kab. Majalengka (Non-TO) [pelaku curat kotak amal mesjid].
Modus Operandi Curas: Para pelaku curas menggunakan kekerasan, dengan modus operasi berupa penghadangan dan penyerangan menggunakan senjata tajam oleh geng motor. Salah satu kasus terjadi ketika korban yang sedang mengantar temannya pulang dikejar dan dijatuhkan ke sawah, kemudian motornya dirampas.
“Curat Tiang Kabel: Para pelaku membongkar tiang kabel jaringan dengan menggali dan merusak tembok cor beton di sepanjang pinggir jalan raya”.
“Curat Kotak Amal: Pelaku mencongkel kotak amal di mesjid menggunakan gunting dan mengambil uang di dalamnya”ujarnya.
Penangkapan Para Pelaku sdr. ZHT dan RTA ditangkap pada 10 Juni 2024 di rumah mereka di Desa Pagandon, Kec. Kadipaten, Kab. Majalengka. kemudian AS, RR, RBE, AW, dan MF ditangkap pada 13 Juni 2024 di pinggir ruas jalan Cingambul-Panjalu, tepatnya di Blok Candana, Desa Cintaasih, Kec. Cingambul, Kab. Majalengka. dan sdr. ANT bin Rozak ditangkap pada 13 Juni 2024 di wilayah hukum Polres Majalengka.
“Pengungkapan Tambahan: Berdasarkan pengembangan kasus, para pelaku curat tiang kabel jaringan diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 44 buah tiang pada hari sebelumnya”.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman: “Barang-barang bukti dari kasus tersebut telah kami amankan,” tegas AKBP Indra Novianto. Para tersangka dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Majalengka dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Majalengka. Dengan hasil operasi yang memuaskan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Penulis : Gunawan (Koordinator Wilayah Ciayumajakuning)
Editor : Arief N.H