Himbauan Kendaraan Bus Dan Dam Truk Di Larang Melintas Di Ruas Jalan Kuningan Kota Mulai Tgl 19 Apri 2024
Kuningan – bidikkriminalnews.com,- // Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui pihak kepolisian Mapolres Kuningan melarang Bus dan dam Truk Melewati Kota Kuningan.
Tulisan dan himbauan tersebut dibuat dalam rangka mengurangi kemacetan yang cukup parah diruas jalan kota Kuningan,
Aturan tersebut termuat dalam intruksi Pemkab juga pihak Kepolisian hal ini satlantas Polres Kuningan. Pada tanggal 19 April 2024
Untuk menguatkan penindakan, Dinas Perhubungan dan pihak Satlantas juga Pemkab menghimbau kepada Para Sopir Bus dan Dam Truk serta Perusahaan agar dapat mengikuti aturan yang Ada, serta agar dapat mematuhinya Rambu-rambu Lalu-Lintas.
“Selain instruksi ,kita pasangkan rambu-rambu supaya kepolisian juga ikut bisa berpartisipasi dalam menjaga fisik konstruksi jalan, keselamatan (pengendara) sehingga himbauan tersebut untuk sementara tutup permanen dan Pengguna jalan di alihkan ke jalan Cirendang Gunung Keling,-Pungkasnya.
(Umar Hidayatullah) Sumber berita:Humas Polres Kuningan