Inspektorat Provinsi Sumut Dan Kabupaten Tidak Profesional Lakukan Pemeriksaan Audit Dana Desa Pondok Batu 2023.

Labuhanbatu/Sumut, bidikriminalnews.comInspektorat Provinsi Sumatera Utara di Medan, datang ke Kabupaten Labuhanbatu guna untuk melakukan pemeriksaan atau meng Audit Dana Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah Hulu, pada tanggal 27 Mei 2024 yang lalu.

 

Menurut pihak Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu melalui Irban II Inspektorat Kepada Wartawan, diruang kerjanya mengatakan, bahwa Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dari Medan, sudah memeriksa Dana Desa Pondok Batu yaitu Dana Desa tahun 2023.

 

“Dana Desa Pondok Batu tahun anggaran 2023 itu, semuanya telah diperiksa oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan pemeriksaan Dana Desa itu tertanggal 27 Mei 2024. Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi, diterima Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu tertanggal 28 Agustus 2024 “, ungkap Irban II Siagian kepada wartawan bersama Ketua DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Kabupaten Labuhanbatu.Dariter Ritonga, Senin (4/9/2024).

 

Namun, menurut Siagian kepada wartawan, hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait Dana Desa Pondok Batu tahun anggaran 2023, yang telah dicetak menjadi sebentuk buku tebal bertuliskan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara itu, tidak boleh dibaca ataupun dilarang untuk dibocorkan ke Publik.

 

“Buku hasil pemeriksaan Inspektorat ini, yaitu hasil pemeriksaan secara Administrasi tentang Keuangan Dana Desa Pondok Batu melalui Kepala desa Pondok Batu, Bendhara desa, Keuangan desa dan aparat desa yang berkaitan dengan Dana Desa Pondok Batu “, jelas Siagian.

 

Diterangkan Siagian, pada garis besarnya ada dua belas (12) item temuan dari hasil Pemeriksaan dan Audit pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait Dana Desa Pondok Batu tahun 2023. Dan, salah satu temuan itu tentang Sub Bidang Kelembagaan Desa. Sebab, Kepala.desa Pondok Batu Carli Ester Panahatan Siringo Ringo belum membentuk Kelembagaan didesa Pondok Batu. Serta, adanya belanja penggunaan Dana Desa yang ditemukan Inspektorat Provinsi, keuangannya belum dimasukkan ke Neraca buku laporan keuangan di desa Pondok Batu tahun 2023.

 

“Secara administrasi keuangan Dana Desa, hanya itu yang bisa saya sampaikan, terkait adanya Surat Masuk ke Inspektorat Labuhanbatu dari DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Labuhanbatu ini, bang..Artinya, secara.detail lengkapnya ke kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara lah, orang bapak “, kata Siagian.

 

Disisi lain, menurut Ketua DPD Tipikor Indonesia tim investihasi tindak pidana korupsi Kabupaten Labuhanbatu menilai, bahwasanya Pemeriksaan Dana Desa Pondok Batu tahun 2023 oleh pihak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 27 Mei 2024 dan diterima Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu tanggal 28 Agustus 2024 tersebut adalah Nyeleneh (Aneh serta Membinfungkan red ). Sebab, yang dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dari Medan itu hanya pemeriksaan Administrasi Keuangan dari Belanja pengeluaran penggunaan Dana Desa tersebut hanya sebatas dikantor Desa Pondok Batu.

 

“Kan Nyeleneh namanya, pemeriksaan okeh Inspektorat Provunsi Sumatera Utara Medan itu , tidak melakukan Pemeriksaan Fisik lapangan di lima dusun Desa Pondok Batu. Contohnya, dimana sub bidang Pertanian dan Peternakan yang menggunakan Dana Desa tersebut keberadaannya. Dan, dimana itu Sub Bidang Pemukiman yang diperuntukkan oleh bagi warga desa Pondok Batu yang terdiri dari lima dusun tersebut. Inspektorat provinsi Sumatera Utara tidak menemukam itu, karena tidak secara langsung turun kelapamgan hanya sebatas Audit Keuangan dikantor desa saja, itukan Nyeleneh namanya “, ucap Dariter Ritonga, geram, hasil Audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dirahasiakan ke Publik tentang Dana Desa Pondok Bafu tahun 2023.

 

Ironisnya lagi, sambung Dariter Ritonga, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dari Medan tersebut juga tidak melakukan pemeriksaan Audit tentang Sisa Kelebihan Penggunaan Anggaran (SILFA) Dana Desa tahun 2022 yang dikorupsj Pj Kepala desa bernama Irwansyah Ritonga saat menjabat sebagai Pj Kades tahun 2021 dan 2022 lalu. Dan, DPD Tipikor Indonesia Labuhanbatu akan melanjutkan kasus dugaan Korupsi Dana Desa Pondok Batu tahun 2023 tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Ke Tipikor Poldasu , dalam waktu kedepannya, pungkas Dariter.

 

Diketahui, pendapatan Dana Desa Pondok Batu tahun 2023, sebesar Rp 1.223.216.000. pada program sub bidang Pembangunan Desa yang terdiri dari lima kegiatan

 

dengan nilai anggaran mencapai Rp 730.980.053 sub bidang Pembinaan Masyarkat sebanyak tiga kegiatan dengan nilai Rp 125.558.000, sub bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari empat kegiatan nominal pagu anggarannya Rp 550.254. 447, dan sub bidang Penanggulangan Bencana Alam Keadaan Darurat Mendesak nilai pagu anggaran Rp 205. 653.720.

 

Indikasi kuat dugaan Korupsi adalah, bidang Pendidikan didesa Rp 108.800.000, Kesehatan Rp 129.213.416, ditambah lagi bidang fisik PUPR didesa Rp 254.949.337 dan sarana Pemukiman didesa mencapai Rp 225.197.300 Bidang Pertanian dan Peternakan desa Rp 220.544.000 dan Bidang Koperasi UKM desa Rp 74.757.000.

 

 

 

 

(Julip Effendi)

Loading