KPU Indramayu Umumkan Resmi Tak Ada Sengketa Pilbup Indramayu 2024

Indramayu, bidikkriminalnews.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu umumkan resmi tak ada sengketa atau gugatan terkait penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Indramayu 2024, pasalnya sesuai dengan waktu yang ditentukan, tidak ada pihak yang mengadukan gugatan atau sengketa, baik soal pelaksanaan pemungutan suara, maupun gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Alhamdulillah hingga batas waktu yang ditentukan sampai tadi malam pukul 23.59 WIB, tak ada gugatan satupun dari pihak manapun. Jadi diputuskan bahwa hasil perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2024 telah sah dan mengikat,” ujar Anggota KPU Indramayu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas), Dewi Nurmalasari, kepada media, Kamis (12/12/2024).

 

Pihaknya memaparkan, hal itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 57 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

Pertama, hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 11 Desember 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terdapat permohonan sengketa yang diregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) di laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

 

Kedua, tidak terdapat permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu Nomor 231 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2024.

 

“Jadi angka-angka hasil Pilbup Indramayu yang kemarin ditetapkan KPU Indramayu adalah sah dan tidak akan berubah,” jelas Dewi.

 

Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Indramayu, perolehan suara masing-masing pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2024 adalah sebagai berikut:

 

1). Pasangan Calon Nomor Urut 1 H. Bambang Hermanto, S.E., M.I.Kom. – H. Kasan Basari, S.H. Perolehan suara sah: 61.411 (enam puluh satu ribu empat ratus sebelas).

 

2). Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lucky Hakim – Syaefudin Perolehan suara sah: 602.286 (enam ratus dua ribu dua ratus delapan puluh enam).

 

3). Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hj. Nina Agustina, S.H., M.H. – Tobroni, S.Pd., M.Pd. Perolehan suara sah: 227.124 (dua ratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh empat).

 

Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Masykur, menambahkan, pihaknya mengapresiasi kepada seluruh pihak penyelenggara hingga tingkat TPS, para tim pemenangan Paslon, serta para pemantau, atas kerja-kerja yang luar biasa, saling mengawasi dan menghargai serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Indramayu.

 

“Dengan ini, KPU Kabupaten Indramayu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu Tahun 2024 dengan baik, mulai dari masyarakat, penyelenggara pemilu, hingga pihak-pihak terkait lainnya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Red /Arief N.H)

Loading