Kuwu Ciwaringin Cirebon Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Dan Resmi Memakai Rompi Orenye Khas Tahanan
Cirebon, bidikkriminalnews.com –Kepala Desa (Kuwu) Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon berinisial WG, kini resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan, setelah terbukti melakukan korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2023 sebesar ratusan juta rupiah.
WG diduga menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, dengan total kerugian negara mencapai Rp500.012.233.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan bahwa WG, yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa.
“Anggaran yang diselewengkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan,” ujar Yudhi, Selasa (5/11/2024) malam
Modus operandi WG terungkap melalui laporan audit keuangan. Ia memanfaatkan dana yang dikelola sebesar Rp2.038.447.536 dengan melakukan berbagai kegiatan fiktif dan penggelembungan (markup) anggaran.
Dana yang dicairkan melalui KAUR Keuangan langsung ditarik untuk kepentingan pribadi oleh WG, dan laporan anggaran yang diserahkan pun diketahui fiktif. Pihaknya masih melakukan pendalaman dan menunggu dokumen pendukung lainnya untuk mengetahui tindakan korupsi ini lebih dalam.
“Kami masih mendalami kasus ini dan menunggu dokumen tambahan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah Yudhi.
Kerugian negara yang dikeluarkan inspektorat Rp500.012.233 dari anggaran desa yang dikelola sebesar Rp 2.038.447.536 pada tahun 2023. Data tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan keuangan negara (PKKN).
WG ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Ancaman hukuman yang akan menjerat WG minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan rakyat dalam mengelola dana publik,” pungkasnya.
(Red)