Membendah Pola Pandang Kota Cirebon Bagi Paslon Pada Saat Memimpin Kota Berbekal Kado Putusan JR Perda 1/2024
Kota Cirebon, bidikkriminalnews.com – kedua Paslon menyepakati akan keputusan MA menjadi landasan paling penting dalam kebijakan PBB. Dalam menghadapi Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon masih bergulir dan menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat.
Guna mencari solusi menurunkan tarif PBB tersebut, Paguyuban Warga Pelangi Cirebon mengadakan forum diskusi dengan mengangkat tema Membedah Pola Pandang Kota Cirebon bagi Paslon pada Saat Memimpin Kota, Kamis malam 19 September 2024.yang di adakan di hotel onos jl.siliwangi kota Cirebon.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel Jl Siliwangi, Kota Cirebon dan dihadiri dua pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Cirebon yakni Eti-Suhendrik dan Dani-Fitria. Sayangnya, pasangan calon (Paslon) Edo-Farida tidak hadir.
Forum ini menjadi ajang penting bagi masyarakat Kota Cirebon untuk menilai calon pemimpin mereka, khususnya dalam menghadapi permasalahan PBB yang selama ini menjadi beban tersendiri.
Dari kedua Paslon yang hadir memberi tanggapan terkait isu JR ( Judicial Review ) terhadap perda nomer 1 tahun 2024 tentang pajak dan retrebusi yang di ajukan Makamah agung (MA).
Mereka (Paslon) sepakat bahwa putusan MA akan menjadi landasan penting dalam kebijakan PBB ke depan, dengan komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada jika dibutuhkan.
Ditemui Awak Media bdikkriminalnews.com usai kegiatan,
calon Walikota Cirebon Dani Mardani mengaku siap menunggu hasil JR dari MA dan berjanji untuk meninjau ulang perda tersebut jika putusan MA tidak sesuai harapan masyarakat.
“Kehadiran saya Dani Mardani dan Ibu Fitria Pamungkaswati sebagai bentuk apresiasi terhadap kegiatan ini. Kami akan patuh pada keputusan MA, tapi kalau putusannya tidak sesuai, kami akan meninjau ulang terkait perda nomor 1 tahun 2024, khususnya klausul penggunaan tarif PBB yang saat ini dirasa terlalu memberatkan,” ucap Dani
Kordinator acara Hendrawan menegaskan,pentingnya diskusi tersebut bagi masyarakat untuk mengetahui visi dari para Paslon dalam sosok pemimpin kota Cirebon,terkait kebijakan yang mempengaruhi kenaikan PBB.
Tujuan di gelar diskusi ini adalah untuk mengetahui cara pandang para Paslon dalam menyikapi tuntutan Judicial review ( JR ),kita terhadap perda nomer 1 tahun 2024 tentang pajak dan retrebusi jika mereka terpilih menjadi walikota dan wakil walikota,” ujar Hendrawan kepada awak media.
Ia juga menambahkan,bahwa fokus diskusi ini adalah mencari diskusi dan solusi agar PBB tidak lagi mengalami kenaikan yang signifikan,
Paguyuban kita hanya fokus menyingkapi pada PBB bagai mana agar tidak naik seperti sekarang ini,-“katanya
Kehadiran kedua paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon tersebut, kata Hendrawan, untuk memberikan panggung gratis untuk menyampaikan visi dan misinya.
“Sayangnya paslon Edo-Farida tidak hadir. Kita tidak ingin suudzon, tapi kita juga gak tahu alasannya. Yang penting, undangan sudah kita sampaikan,” pungkasnya.
Diberitakan media sebelumnya, warga yang mengatasnamakan Masyarakat Cirebon, mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa 7 Mei 2024 lalu.
Kedatangan mereka ke Gedung Dewan itu untuk menyampaikan petisi yang berisi penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon Tahun 2024.
Di dalam gedung DPRD, Hetta Mahendrati Latumeten merupakan Sekertaris Paguyuban Pelangi dan Pelangi Bhakti Law Firm yang merupakan salah satu perwakilan, membacakan isi petisi.
Berikut ini isi petisi yang dibacakan: Kami Masyarakat Kota Cirebon, pada tanggal 7 Mei 2024, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon dengan ini menyatakan:
(1) Menolak Keputusan PJ Walikota Cirebon, tentang Pajak Bumi Bangunan tahun 2024 yang mengakibatkan kenaikan PBB yang ugal-ugalan.
(2) Meminta kepada DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon untuk menarik, membatalkan, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan PJ Walikota Cirebon tentang Pajak Bumi Bangunan tahun 2024, sekaligus upaya-upaya pemberian insentif, stimulus, rabat, potongan dan/atau diskonnya.
(3) Meminta kepada para DPRD Kota Cirebon dan Pemerintah Kota Cirebon Bersama sama untuk merumuskan, menerbitkan dan memberlakukan Keputusan PJ Walikota yang menggantikan dan mencabut Keputusan PJ Walikota Cirebon sebelumnya yang terbit di 2024 yang mengatur ketetapan PBB dan BPHTB dengan nilai wajar, dan rumusannya harus dibahas melalui dengar pendapat dengan warga, bersama2 wakil rakyat di DPRD.
(4) Bilamana poin (1) dan (2) tersebut di atas, tidak mencapai kemufakatan dan Pemerintah Kota Cirebon bersikeras mempertahankan kebijakannya, maka surat ini merupakan mosi tidak percaya kepada PJ Walikota Cirebon dan meminta kepada DPRD Kota Cirebon menyampaikan ke Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengganti PJ Walikota Cirebon oleh karena:
(a) Mengambil kebijakan strategis yang menyengsarakan masyarakat Kota Cirebon padahal statusnya PJ bukan dipilih warga Kota Cirebon.
(b) Telah gagal membuka diri dan mengabaikan suara rakyat, yang ke depannya akan berdampak material dan sistemik dengan gelombang aksi yang lebih massif, yang tidak percaya kepada Pemerintah Kota Cirebon.
(5) DPRD sebagai Wakil Rakyat Kota Cirebon harus mampu memperjuangkan sungguh-sungguh amanat ini, apa pun partai politiknya, siapa pun pemimpin yang tepilih di periode selanjutnya, jika terbukti sebaliknya, berarti samadengan PJ Walikota Cirebon, dengan demikian rakyat di Kota Cirebon akan hilang kepercayaan dan mencabut mandatnya.
(6) Kami Masyarakat Kota Cirebon akan menunda pembayaran PBB hingga Keputusan PJ Walikota Cirebon tentang PBB 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Keputusan PJ Walikota Cirebon tentang PBB 2024 yang baru yang lebih pro masyarakat Kota Cirebon.
Itulah petisi yang dibacakan Hetta Mahendrati Latumeten selaku perwakilan Masyarakat Kota Cirebon, menolak kenaikan PBB Tahun 2024.
Sementara Eti Herawati juga menegaskan,komitmennya untuk mendukung masyarakat dalam mencari solusi atas dirasa kenaikan PBB yang terlalu tinggi,saya setuju diskusi seperti ini dilakukan apapun harus dijawab.
Kalau nanti keputusan JR tidak berpihak kita harus revisi perda itu,saya sepakat kita harus evaluasi semua ini,intinya kita berpihak pada masyarakat,-Tutur Eti Herawati
Kedua Paslon sepakat bahwa putusan MA akan menjadi landasan penting dalam kebijakan PBB kedepan,dengan komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang ada jika di butuhkan.
(Gunawan)