Pedagang kaki lima Jalan Arum – Sampiran Rugikan Warga Cirebon girang
Cirebon, bidikkriminalnews.com – Miris, pedagang kaki lima (pkl) yang tidak mengantongi ijin baik dari desa maupun dari dinas terkait di wilayah pemerintah kabupaten Cirebon.Adanya warung – warung telah menutup saluran irigasi sehingga seringkali mengakibatkan permukiman warga dusun Arumsari desa Cirebon girang, kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon kerapkali kebanjiran
Lahan tersebut dimanfaatkan oleh oknum bahkan diduga dijual atau disewakan perbulan atau pertahunnya, dengan nominal ratusan ribu hingga jutaan rupiah.7 Oktober 2024
Bangunan semi permanen dan permanen pedagang kaki lima di jalan soekarno sampiran-arumsari membawa dampak besar bagi warga dusun Arumsari desa Cirebon girang kecamatan talun kabupaten Cirebon
Mendapat aduan masyarakat Saat awak media melakukan kroscek ke lapangan, hal tersebut dibenarkan oleh pedagang atau pemilik bangunan liar tersebut bahwa bangunan ini dapat nyewa dan ada juga yang membeli.
Para pedagang kaki lima tersebut diduga nyewa kepada oknum purnawirawan TNI
Berdirinya warung – warung tersebut membuat saluran irigasi mampet hingga membuat warga dusun Arumsari seringkali dampak banjir karena saluran irigasi tidak normal oleh bangunan liar tersebut.
Bangunan liar tersebut membuat warga kecamatan talun khususnya warga Cirebon girang geram
Sementara kepala desa atau kuwu Cirebon girang, Apip ketika ditemui tim liputan media ini mengatakan “saya selaku kepala desa Cirebon girang tidak merasa memberikan ijin untuk bangunan liar dan pedagang kaki lima di daerah wilayah kami
Apip menambahkan apa lagi bangunan – bangunan tersebut membuat dampak besar bagi warga kami terutama dusun arum sari yang setiap musim penghujan terdampak banjir
” saya himbau kepada oknum-oknum yang menjual belikan atau menyewakan,kami selaku pemerintah desa tidak memberikan ijin atas bangunan liar dan pedagang kaki lima yang tidak berijin,”tuturnya melalui tim liputan media ini
Pemerintah Desa Cirebon Girang akan melayangkan surat teguran kepada bangunan liar dan pedagang kaki lima yang berada di wilayah desa Cirebon girang, agar bangunan liar tersebut sesegera mungkin dibongkar,agar pemandangan wilayah desa cirebon girang tidak terlihat kumuh dari bangunan liar tersebut.
Kita juga akan segera bersurat kepada semua dinas terkait agar segera menindak tegas bangunan liar dan pedagang kaki lima yang tidak memiliki ijin,”tandasnya
(Gunawan)