Pemasangan Tiang Telpon/Jaringan Wifi My Republik Tanpa Izin di Desa Sampiran, Cirebon, Menuai Protes Warga
Kabupaten Cirebon, biidikkriminalnews.com – 25 Oktober 2024 – Pemasangan tiang telepon/wifi oleh perusahaan My Republik di Desa Sampiran, Cirebon, memicu kemarahan warga setempat. Dua warga mengeluhkan tindakan pemasangan tiang di tanah milik mereka tanpa izin terlebih dahulu. Mereka merasa kecewa karena tiang-tiang tersebut ditancapkan begitu saja tanpa ada pemberitahuan atau diskusi dengan pemilik lahan.
Menurut pantauan di lapangan, warga tersebut mengaku kesal dengan tindakan yang dianggap melanggar hak mereka sebagai pemilik tanah. “Tiang-tiang ini dipasang asal tancep saja, tidak ada pembicaraan atau pemberitahuan sebelumnya,” kata salah satu warga yang merasa dirugikan.
Pemasangan tiang telepon/wifi tanpa izin ini bukan hanya menimbulkan ketidaknyamanan, namun juga dianggap melanggar aturan yang berlaku. Setiap pemasangan infrastruktur publik atau swasta di atas lahan pribadi seharusnya mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan melalui mekanisme yang transparan dan sah.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak My Republik terkait insiden ini. Warga berharap perusahaan tersebut segera bertanggung jawab dan mengedepankan komunikasi yang lebih baik dalam proses pemasangan infrastruktur di masa mendatang, serta memperbaiki pelanggaran yang telah terjadi.
Pihak berwenang desa juga diharapkan untuk turun tangan dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan konflik lebih lanjut.
(Gunawan)