Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SLBN Sukahaji, Diduga Proyek Siluman, Berjalan Dua Bulan, Baru Dipasang Papan Proyek Setelah Datang Awak Media
Majalengka, bidikkriminalnews.com – Pemerintah daerah provinsi Jawa Barat melalui dinas pendidikan provinsi Jawa Barat, menggelontorkan dana untuk anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru (USB). Jum’at 25 Oktober 2024.
Diketahui sesuai yang tertera di papan proyek, salah satu pelaksanaan proyek tersebut berada di Jl. Raya Sukahaji – Maja yang tepatnya berada di desa Cikalong kecamatan Sukahaji, kabupaten Majalengka yang bersebrangan dengan kantor desa Cikalong.
Bangunan tersebut nantinya diperuntukkan untuk kegiatan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Sukahaji. Menghabiskan biaya APBD provinsi Jawa Barat Rp. 1.158.555.100,00.
Kontraktor pelaksana : PT SAVAR BIKURO SEJAHTERA Konsultan/Supervisi : PT. ARBA.
Namun rupanya pelaksanaan Keterbukaan Inpormasi Publik (KIP) dengan praktek memasang “Papan Proyek” tidak diindahkan oleh pelaku pelaksana kebijakan dari Pemerintah ini.
Hal ini terkuak saat beberapa awak media menyambangi lokasi proyek menanyakan kepada pekerja, dirinya menjelaskan tidak mengetahui hal tersebut.
“Proyek ini sudah berjalan hampir dua bulan, saya disini sebagai pekerja dan tidak tahu apa apa terkait perehaban ini, silahkan tanya saja ke pihak pemegang proyek langsung. Atau nanti datang lagi dan temui pa Gn” jelas beberapa pekerja.
Lanjut awak media menanyakan terkait keberadaan papan proyek, salah satu pekerja menjawab bahwa itu ada.
“Papan proyek belum dipasang disimpan di kardus, nanti akan saya pasang” jelasnya sambil ambil dan pasang spanduk papan proyek pembangunan.
Pemerintah sudah bikin aturan terkait pentingnya memasang “Papan Proyek” dalam pelaksanaan proyek yang anggarannya dibiayai oleh Negara.
Aturan ini sangatlah penting, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP rakyat berhak mengetahui dan mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai lewat anggaran negara (APBN dan APBD).
Juga “Papan proyek” ini diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Kepres No. 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Sampai berita ini dimunculkan awak media belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait.
(Red)