Perubahan RTRW Kabupaten Indramayu Perhatikan Investasi dan Pengembangan Potensi Wilayah.

Indramayu – bidikkriminalnews.com,- // Pemerintah Kabupaten Indramayu saat ini tengah mengusulkan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu 2024-2044 ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI.

 

 

Dalam perubahan RTRW tersebut Pemkab Indramayu memperhatikan serius tentang investasi dan pengembangan potensi lokal untuk mendukung kawasan bisnis Segitiga Emas Rebana Metropolitan.

 

 

Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Nina Agustina ketika memberikan Pemaparan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RTRW Kabupaten Indramayu secara lintas sektoral yang berlangsung di Tribrata Hotel and Convention Dharmawangsa, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

 

 

Nina menambahkan, Kabupaten Indramayu berada dalam Kawasan Segitiga Emas Metropolitan Rebana. Kawasan Rebana ini merupakan super kawasan ekonomi yang dibangun untuk mengakselerasi laju pembangunan di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.

 

 

Untuk mendukung Kawasan Rebana tersebut, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu mengalokasikan 14.000 hektare lahan sebagai kawasan peruntukan industri yang siap menyambut kedatangan investor di Kabupaten Indramayu.

 

 

Nina menambahkan, pada rencana pola ruang Kabupaten Indramayu diarahkan untuk : kawasan peruntukan industri, kawasan penghasil garam, kawasan perikanan, kawasan tanaman pangan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata, dan kawasan hutan.

 

 

Pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Indramayu juga telah disusun beberapa kawasan strategis yaitu : kawasan perkotaan Indramayu dan Karangampel, kawasan pengelolaan minyak dan gas bumi, KPI Metropolitan Rebana, dan kawasan agropolitan.

 

 

“Tujuan penataan ruang Kabupaten Indramayu ini adalah untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Indramayu yang berdaya saing berbasis pertanian, minyak dan gas, serta industri yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” papar Nina.

 

 

Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengatakan, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031 sudah berjalan dan waktunya untuk dilakukan berbagai penyesuaian atau revisi.

 

 

“RTRW Kabupaten Indramayu merupakan salah satu instrumen penting bagi masuknya investasi di Kabupaten Indramayu, hal ini sangat penting sebagai untuk mensejahterakan masyarakat,” kata Syaefudin.

 

 

Sementara Plt. Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR dan Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan, berbagai usulan rencana perubahan RTRW dari Kabupaten Indramayu akan disesuaikan dengan RTRW Provinsi Jawa Barat.

 

 

 

Penulis : Ahmad Fauzi 
Editor : Arief N.H
Sumber Berita : Diskominfo Indramayu 

Loading