Polda Jabar Sampaikan Bukti – Bukti dan Peran Penting PS Alias Perong Dalam Kasus Pembunuhan Vina – Eki

bidikkriminalnews.com,- // Polda Jawa Barat update kasus Vina dan Eki, Polisi tetapkan PS alias Perong alias Robi Irawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu 27 agustus 2016 di lokasi lahan kosong dibelakang bangunan showroom mobil Jl. Perjuangan Majasem Kp. Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

 

Pada Konferensi Pers yang di gelar di Polda Jawa Barat Minggu, 26 Mei 2024, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menyebutkan, peran tersangka PS Als Perong Als Robi Irawan berdasarkan putusan pengadilan Nomor: 4/Pid.B/2017/PN Cbn, tanggal 19 Mei 2017 atas nama terdakwa Hadi Saputra, dkk melempari korban Rizky dan Vina dengan menggunakan batu yang mengenai spakbor lalu mengejarnya sampai di fly over, kemudian memukul korban dengan tangan kosong ke arah tubuh, lalu membonceng korban Rizky menuju lahan kosong dibelakang bangunan Showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon bersama dengan Rifaldi yang kemudian memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke korban Rizky dan memukul Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP lalu mengangkat Vina ke dekat Rizky kemudian mencium dan memegang payudara Vina di TKP yang selanjutnya membawa korban Vina ke fly over dan meninggalkannya.

 

Tersangka terjerat Undang-undang Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun 16.

 

“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja sesuai prosedur dan menggunakan metode ilmiah (scientific crime investigation), apabila masyarakat mendapat informasi terkait masih adanya tersangka lain dalam perkara pembunuhan Vina dan Eki dapat menginformasikan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan di sertai bukti-bukti,’” tutup Jules Abraham Abast.

 

Bandung 26 Mei 2024

 

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

 

Editor : Arief N.H

Loading