Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Siluman A
Labuhanbatu/ Sumut, bidikkriminalnews.com – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin (09/12/2024). Penangkapan ini dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal bersama tim.
Tersangka yang diamankan adalah J alias Adi, seorang laki-laki berusia 49 tahun, warga Dusun Siluman A. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik kecil transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram, satu bungkus plastik sedang dengan berat bruto 0,64 gram, satu timbangan elektrik, tiga bungkus plastik kosong, dan uang tunai senilai Rp70.000.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin Menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapati tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Barang bukti berupa sabu ditemukan di tanah tidak jauh dari tempat tersangka berada.
Kasi Humas menambahkan “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.”
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria berinisial I, yang beralamat di Rantauprapat, Labuhanbatu. Tim segera melakukan pencarian terhadap I, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya. Hingga kini, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika tersebut.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya terkait peredaran narkotika, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.
(Julip Effendi)