Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Ringkus Maling Pembobol Rumah

Labuhanbatu/Sumut, bidikkriminalnews.com Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 KUHP. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada Senin, 9 September 2024 lalu.

 

Korban dalam pencurian ini seorang pria berinisial ACT(34), Kejadian pencurian tersebut terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Siringo-ringo, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara. dibobol pada Sabtu, 24 Agustus 2024 lalu. Pelaku berhasil menggondol berbagai barang elektronik dan peralatan rumah tangga, di antaranya mesin genset, AC, pompa air, kompor masak elektrik, tabung gas, dan komputer milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 60 juta.

 

Pelaku adalah ZS(41) seorang pria warga Kelurahan Binaraga. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi dudukan mesin genset, tabung mesin air, AC rusak, dan hendel pintu, yang diduga berasal dari lokasi kejadian.

 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan Kronologi kejadian bermula ketika korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa rumahnya telah dibobol. Saat memeriksa rumah, korban menemukan bahwa pintu pagar dan pintu depan telah rusak, dan sejumlah barang berharga di dalam rumahnya telah hilang. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Labuhanbatu.

 

Melalui hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa ZS tidak bekerja sendirian. Ia melakukan aksinya bersama dua rekannya, FS alias Ucok Tato dan Madan. FS telah lebih dulu diamankan oleh polisi pada Minggu, 8 September 2024, dalam kasus pencurian kabel tower, sementara Madan sudah ditahan dalam kasus narkoba.

 

Penangkapan ZS berhasil dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Jalan Lintas Sirandorung. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres Labuhanbatu juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

 

 

 

 

(Julip Effendi)

Loading