Satresnarkoba Polres Indramayu Amankan Belasan Orang Dalam Operasi Antik Lodaya 2024
Indramayu, bidikkriminalnews.com – Sebanyak enam belas orang dari tujuh kecamatan di Kabupaten Indramayu diamankan Satresnarkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar dalam Operasi Antik Lodaya 2024.
Belasan orang ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pengedar obat keras tertentu (OKT), kurir, dan pengguna barang haram tersebut.
BACA JUGA :
- Polresta Cirebon Gelar Police Goes To SMAN 1 Karangwareng
- Kapolresta Cirebon Menjadi Narasumber Sinergitas Antar Aparatur Pemerintahan Daerah TNI/Polri, Pemerintah Desa Dan FKDM Kecamatan
Dari 12 orang yang ditangkap sebagai pengedar, di antaranya adalah D (24 tahun), warga Kecamatan Lelea, KI alias D (46 tahun) warga Kecamatan Sukra, AS alias B (39 tahun) warga Kecamatan Losarang, ASD (26 tahun) warga Kecamatan Kroya AS (33 tahun) dan MK (35 tahun), warga Kecamatan Patrol, R alias B (38 tahun), CAW (44 tahun), RS (29 tahun), H alias D (41 tahun), warga Kecamatan Haurgeulis, AK alias B (24 tahun) dan S alias G (35 tahun), warga Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Tiga orang yang ditangkap sebagai kurir adalah AS alias P (29 tahun) penduduk Kecamatan Sukra, AFD (22 tahun) penduduk Kecamatan Anjatan serta ASR (42 tahun) penduduk Kecamatan Haurgeulis.
Sementara satu orang pengguna yang ditangkap adalah HA (39 tahun), asal Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, didampingi Wakapolres Indramayu, KOMPOL Ryan Faisal, Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya, mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Polres pada Rabu, 31 Juli 2024 bahwa dari tangan para pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu berupa Tramadol sebanyak 2.116 butir, Hexymer 280 butir, Dextro 1.362 butir, serta Double Y sebanyak 1.270 butir, dengan total keseluruhan 5.028 butir.
BACA JUGA :
- Kapolres Majalengka Memimpin Upacara Pemberian Penghargaan di Polres Majalengka
- Menparekraf , Sandiaga Uno Resmikan Desa Wisata Religi Leuwimunding Majalengka
“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita 13 handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkotika, dua buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 1.270.000, dan empat unit sepeda motor,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo.
Ia menambahkan, modus operandi para pelaku adalah mengedarkan dan menjual narkotika serta menjadi perantara atau kurir.