Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Barang Haram di Dusun Sidorejo

Labuhanbatu/Sumut, bidikkriminalnews.com Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Dipimpin langsung oleh IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., Tim Opsnal Satresnarkoba ringkus seorang pria berinisial AS alias Agus(27), warga dusun Sidorejo 2 Desa Meranti Kec Bilah Hulu Kab Labuhanbatu yang diduga kuat sebagai Pengedar Narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin 11 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait aktivitas transaksi narkotika di Dusun Sidorejo 2, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,32 gram, sebuah ponsel Android merek Realme, satu unit ponsel Nokia, serta uang tunai senilai Rp150.000. Hasil interogasi awal oleh Tim, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

 

“Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah ini. Kami akan terus berupaya keras memberantas jaringan narkotika di Labuhanbatu dan melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” ujar Kasi Humas

 

Kini pelaku diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap agar masyarakat terus bersinergi dengan aparat hukum dalam memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.

 

 

 

.(Julip effendi)

Loading