Sidang Pk 6 Kasus Vina Kembali Di Gelar Kuasa Hukum Hadirkan Mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Eks Komisioner LPSK
Cirebon, bidikkriminalnews.com – Dalam sidang lanjutan PK 6 kasus vina kembali di gelar di pengadilan negeri kota Cirebon,Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadirkan saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu 18 September 2024 hari ini.
Saksi ahli yang dihadirkan antara lain Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, serta Edwin Pasaribu, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim kuasa hukum dari enam terpidana, yakni Rivaldi, Jaya, Eko, Eka, Hadi, dan Supriyato, akan mengajukan saksi-saksi yang dianggap penting untuk menguatkan upaya PK mereka. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Arie Ferdian serta dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Rizqa Yunia.
Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum terpidana, menyampaikan alasan menghadirkan kedua ahli tersebut.
“Kita hari ini menghadirkan tujuh saksi fiks, ada juga ahli, salah satunya Komjen Pol Susno Duadji dan juga ada mantan komisioner LPSK, Edwin Pasaribu,” ujar Jutek
Jutek menjelaskan, bahwa tujuan menghadirkan Susno Duadji adalah untuk mengevaluasi proses penyidikan dalam kasus ini.
“Pak Susno kan mantan Kabareskrim, kita ingin melihat sejauh mana prosesnya berjalan dengan baik, fokusnya ke penyidikan,” ucapnya.
Kuasa Hukum terpidana, Jutek Bongsong berharap dengan kehadiran Susno Duadji, pengadilan dapat melihat adanya kejanggalan dalam proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. “Harapan kami membuka tabir yang sebenarnya dalam kasus ini,” kata Jutek
Sementara itu, kehadiran Edwin Pasaribu dari LPSK bertujuan untuk mendengarkan penilaian terkait perlindungan terpidana.
Kita tahu LPSK juga mengadakan penilaian sendiri terhadap terpidana maupun pihak lain.
“Kami ingin mendengar alasan mereka, kenapa ada permohonan yang diterima dan ditolak,” jelas dia.
Jutek juga menegaskan, bahwa tim kuasa hukum memiliki saksi yang relevan dengan kejadian di malam pembunuhan.
Ayah dari terpidana Rivaldi, Asep Kusnadi menyatakan harapannya agar proses PK ini dapat memberikan keadilan bagi anaknya. “Semoga bisa memberikan keadilan, karena anak saya memang tidak bersalah,” kata Asep. Sidang PK ini sempat ditunda pada Kamis pekan lalu, di mana pada sidang tersebut kuasa hukum mengajukan 16 saksi fakta. Kini, dengan tambahan saksi ahli dan delapan saksi fakta, tim kuasa hukum optimistis bahwa ada peluang perubahan dalam keputusan kasus ini.
(Gunawan)