Ungkap Kasus Narkoba – Peredaran Obat ‘Poppers’ Bareskrim Selamatkan 786 Ribu Jiwa
Jakarta, bidikkriminalnews.com –Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka peredaran obat perangsang berbahaya yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis sekaligus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional. Dari pengungkapan itu, Polri menyebut telah menyelamatkan 786 ribu jiwa.
“Berhasil menyelamatkan jiwa dengan barang bukti jenis sabu sebanyak 157.000 gram (157 kg) sama dengan 785.000 jiwa dengan asumsi satu gram untuk pemakaian 5 orang per hari,” Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, Senin (22/7/2024).
Sementara itu, untuk kasus peredaran obat perangsang ‘poppers‘, Mukti mengatakan Polri telah menyelamatkan 1.667 jiwa dari bahaya obat perangsang ‘poppers’.
“Barang bukti bahan kimia berbahaya sebanyak 1.669 botol atau kotak sama dengan 1.669 jiwa, dengan asumsi satu botol atau kotak membahayakan 1 orang per hari. Total jiwa yang terselamatkan sebanyak 786.669 jiwa,” ucapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Ada 157 kilogram sabu yang berhasil diamankan, yaitu 50 kilogram dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Mukti mengatakan pengungkapan kasus ini atas kerja sama antara Polri dengan beberapa stakeholder terkait, antara lain Dirjen Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara.
Sementara untuk kasus peredaran obat perangsang berbahaya yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis menangkap 3 tersangka.
Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan usai polisi mendapati rencana transaksi obat ‘Poppers’ di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat.
“Pada tanggal 13 Juli 2024, tim Subdit III berhasil menahan satu tersangka selaku pengedar obat keras Poppers bernama RCL,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RCL telah mengedarkan obat berbahaya tersebut sejak tahun 2017. RCL mengaku membeli obat itu dengan cara impor kepada sosok E yang berada di negara China.
“Dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang. Obat perangsang itu biasa digunakan oleh kelompok LGBTQ,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kasus serupa di wilayah Banten. Lewat pengembangan itu, penyidik menangkap dua tersangka berinisial MS dan P selaku pengedar di Banten.
Kedua pelaku diketahui mendapatkan obat berbahaya Poppers dengan cara impor dari L yang merupakan WN China. Setelahnya, obat tersebut dijual lewat media sosial dengan nama samaran ‘hornet’.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita total 825 obat perangsang popper di lokasi gudang Bekasi Utara dan 844 obat perangsang dari wilayah penangkapan Banten. Tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.