Warga RI Wajib Tahu !!! Aturan Usia Anak Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua, Berlaku Hari Ini dan Seterusnya.
bidikkriminalnews.com – Progam BPJS kesehatan disediakan untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk anak-anak.
Untuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran BPJS Kesehatan anak menjadi tanggungan orang tua.
Namun ada beberapa syarat dan batas usia BPJS Kesehatan anak ikut ditanggung oleh orang tua segmen PPU.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (10/12/2024), aturan terkait batas usia itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan milik orang tuanya adalah 21 tahun atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.
Artinya, anak sampai usia 25 tahun yang masih menjalani pendidikan formal kepesertaan BPJS Kesehatannya masih ikut milik orang tua.
Sedangkan anak yang telah berusia 21 tahun dan tidak menempuh pendidikan formal tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan orang tua dan status kepesertaannya menjadi nonaktif.
Aturan tersebut berlaku bagi anak yang tidak atau belum pernah menikah atau tak mempunyai penghasilan sendiri.
Sehingga jika anak berumur 20 tahun tapi sudah menikah atau memperoleh pendapatan sendiri, maka juga tidak dapat ikut lagi dengan orang tuanya.
Adapun anak yang dimaksud adalah anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, serta anak angkat.
Anggota keluarga peserta PPU yang ditanggung paling banyak 4 orang, mencakup suami atau istri sah dan maksimal 3 orang anak.
Setelah terpisah dengan orang tuanya, anak dapat mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan kembali menjadi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan mandiri secara online:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
2. Buka aplikasi, klik daftar dan pilih Pendaftaran Peserta Baru.
3. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran peserta baru, lalu ketuk kolom Saya Setuju dan klik Selanjutnya.
4. Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom, lalu klik Selanjutnya.
5. Akan muncul form pendaftaran peserta, lengkapi formulir dengan data valid dan benar lalu ketuk Simpan.
6. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) dan faskes gigi yang mudah diakses.
7. Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi.
8. Kode verifikasi OTP yang terkirim dapat disalin ke Mobile JKN.
9. Detail data peserta yang didaftarkan akan muncul. Lanjut menampilkan halaman persetujuan, baca teliti dan ketuk Selanjutnya.
10. Pendaftaran BPJS Kesehatan berhasil. Akan diberikan nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.
Berikut rinciannya:
1. Rp 150 ribu per orang per bulan untuk peserta kelas 1
2. Rp 100 ribu per orang per bulan untuk peserta kelas 2
3. Rp 42 ribu per orang per bulan untuk peserta kelas 3, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7 ribu sehingga iuran wajibnya sebesar Rp 35 ribu.
(Red)